Kab. Tangerang. jurnalkota.id
Bangunan sekolah madrasah yang kini pembangunannya sedang berjalan, di Jl. Raya Pasar Kemis Rajeg Kp. Putat RT. 04/02 Ksl. Sindangsari Kec. Pasar Kemis Kab.Tangrang menuai protes dari warga.
Selain belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan tersebut diprotes oleh warga, tentang status tanah tempat bangunan tersebut berdiri.
Berawal dari keterangan pemilik Yayasan Madrasah, H. Mursidi saat dikonfirmasi di lokasi bangunan, Selasa (22/6/21), mengatakan, tanah yang bangun tersebut adalah miliknya.
“Ini ada yang bilang wakaf masjid, sedangkan ini, tanah milik saya pribadi,” ungkapnya.
Sementara, menurut satu perwakilan dari warga, AW bersama pegawai kelurahan mengatakan, warga sekitar menolak pembangunan madrasah tersebut.
“Kami bersama ratusan warga, menolak pembangunan tersebut, karena status tanah itu belum jelas. Kami bersama ratusan warga merasa itu tanah wakaf milik masjid, ya kalau H.Mursidi merasa tanah tersebut milik dia, harus ada pembuktian, berupa suratnya, sedangkan IMB-nya gak ada,” ungkap AW
AW, juga menunjukan kepada awak media bukti bukti atas penolakan warga dengan menulis pernyataan, melampirkan nama-ama tanda tangan beserta photo kopi KTP warga, berjumlah ratusan yang terlampir di beberapa belas lembaran kertas, yang menyatakan tidak setuju atas pembangunan tersebut.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke pihak kelurahan, yang diwakili pegawai kelurahan, Juanda, menyampaikan bahwa tanah tersebut masih bermasalah.
“Ya benar, masih ada permasalahan terhadap status tanah yang sedang dibangun sekolahan madrasah tersebut, dan belum ada pembuktian secara Surat, baik sertifikat, girik, ataupun Surat Hibah, apa itu benar hak milik H. Mursidi, ataupun milik wakaf masjid, sampai saat ini pihak kelurahan pun belum tahu kepemilikan tanah itu yang Sebenarnya, katanya.
Dikatakan Juanda, bahkan data di kelurahan pun tidak ada yang jelas. “Saat ini warga banyak yang protes dan buat pernyataan menolak,” pungkasnya.
Penulis: Dawiri