Tangerang, jurnalkotatoday.com
Terkait Tanah Kavling di Karang Mulia, nasib malang dialami Andreas Tarmudi selaku Pemilik tanah Kavling Kelurahan Karang Mulya Karang Tengah Kota Tangerang yang menjadi terdakwa. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Erdi Karo Karo, Selasa (30/9/2025).
Dikatakan, tanah yang tersebut dibeli kliennya pada tahun 2000 lalu, dan telah dia kuasai dan diusahai dengan mendirikan bangunan. “Dan hingga saat ini rumah tersebut tidak pernah diterlantarkan karena di rumah tersebut ditempati oleh Siagian sejak tahun 2014,” katanya.
Belakangan kata dia, Andreas sangat kaget dan keberatan atas terbitnya Akta Jual Beli No. 97/2014 di atas tanahnya, dalam Akta Jual Beli tersebut diketahui antara Abadi Tjendera dengan Iswandi Rifki dan terbitnya AJB tersebut tanpa sepengetahuan Andreas.
Kemudian atas Akta Jual Beli yang diduga cacat hukum tersebut, Andreas dan Siagian dilaporkan kepolisi dan menjadikan keduanya sebagai tersangka.
Selanjutnya, Penuntut Umum menerima pelimpahan berkas perka tersebut dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga saat ini Andreas dan Siagian dihadapkan kepersingan dengan tuduhan pasal 167 KUHP.
Erdi Karo Karo dalam Eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan Selasa 30 September 2025 menyatakan, bahwa Penuntut Umum seharusnya terlebih dahulu mendalami materi hukum yang disajikan oleh penyidik, sebelum penuntut umum menerima penyerahan berkas perkara dan melimpahkannya ke persidangan, demi tegaknya keadilan dan rasa keadilan di masyarakat.
Lebih lanjut Erdi Karo Karo dalam eksepsinya menegaskan, bahwa bagaimana mungkin terdakwa yang membeli tanah dan mendirikan bagunan serta menempati rumah itu, didakwa pasal 167 yaitu memasuki ruangan tanpa hak dan melawan hukum. “Dalam hal ini Penuntut umum tidak objektif dalam menilai permasalahan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Erdi Karo Karo dalam eksepsinya menegaskan, bahwa dengan merekayasa atas hak AJB dan Sertifikat hak milil saksi pelapor Abadi Tjendra, yakni dengan membuat AJB tanpa memenuhi syarat hukum sebagaimana dimaksud pasal 1320 KUH Perdata, Jual Beli tanpa ada penyerahan pisik tanah dan tanpa pengukuran, dan tanpa penguasaan fisik tanah dan petunjuk batas-batas tanah dalam perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Dakwaan Penuntut Umum Error in objecto dan Kabur
Menurut Erdi Karo Karo, bahwa dakwaan Penuntut umum adalah error in objecto, karena objek tanah milik pelapor dan terdakwa Andreas memiliki letak yang berbeda, selain itu menurutnya dakwaan Penuntut Umum Muhammad Fiddin Bihaqi.S.H adalah tidak jelas dan kabur, karena menurutnya Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaannya di mana alas hak yang dimiliki oleh terdakwa lebih tua dari alas hak yang dimiliki oleh saksi pelapor.
Terdakwa dalam menguasai tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan tanah kuasa dari Budi hasan kepada Andreas 22 Maret 2000, sedangkan saksi Abadi Tjendra yang mengklaim memperolehak melalui AJB No. 97/2014 dan SHM No. 05292 berasal dari AJB No. 97/2014 tanggal, 07 Mei 2014 dan diduga cacat hukum.
Di hadapan majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat.S.H, Erdi Karo Karo kepada Majelis Hakim meminta untuk mengabulkan Eksepsinya, dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. PDM- 163/TNG/08/2025, tanggal 5 Agustus 2025, batal demi hukum, serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alex

