Bandung, jurnalkotatoday.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021, Selasa 20 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tersangka PMP sebagai Kabag pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.
Disebutkan, kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Milyar.
Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa atas perbuatannya, tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa Terhadap tersangka untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan Rutan Selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung (Kebon Waru) mulai sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024,” katanya dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Penulis: Ratna KS