Tanjungpinang, jurnalkota.id
Menindaklanjuti laporan warga Jalan Kartika dan Kampung Mayang Sari yang selama ini resah, karena adanya pembangunan tower yang dilakukan oleh PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) berada di wilayahnya. Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, pasca peninjauan, dilakukan rapat koordinasi terkait pembangunan tower yang terletak di Rumah Toko (Ruko) di Jalan Basuki Rahmat, samping Grapari Telkomsel.
Rapat dilakukan bersama OPD terkait di Ruang Rapat Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (28/11/2020).
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP selaku pemimpin rapat menyampaikan, bahwa setiap melakukan pembangunan harus dilengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak dibenarkan mendirikan bangunan sebelum memiliki izin yang lengkap.
“Saya selaku Wali Kota Tanjungpinang menegaskan, bahwa setiap melakukan pembangunan atau tower harus memiliki izin berupa IMB, jangan mendirikan tower terlebih dahulu sebelum mengurus izin yang lengkap,” ujar Rahma.
Rahma juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak pernah mempersulit masyarakat atau pengusaha yang ingin melakukan pembangunan ataupun investasi di Kota Tanjungpinang. Untuk hal pembangunan tower penguat sinyal ini, harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga sekitar yang berdampak.
“Saya berharap kepada pengusaha yang ingin membangun tower, agar terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga sekitar, jika sudah lengkap, baru boleh mengurus izin ke Dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP Kota Tanjungpinang,” ungkap Rahma.
Selain itu, Rahma juga berpesan kepada OPD yang mengeluarkan izin, agar bijak dalam mengambil keputusan dan tidak dibenarkan menerbitkan IMB, sebelum semua persyaratan perizinan tower dan bangunan dapat dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya tegaskan tidak ada yang melakukan pembangunan sebelum semua berkas lengkap, dan kepada perangkat RT, RW, Lurah, Camat, serta Penegak Hukum, dalam hal ini Satpol PP, agar sama-sama mengawasi setiap pembangunan yang ada di Kota Tanjungpinang, informasikan kepada Pemerintah, jika ada pembangunan tower atau pembangunan apapun yang berdiri tanpa dilengkapi Izin agar segera ditindak,” harap Rahma.
Kepala DPMPTSP, Drs. Muhamad Iksan, M.Si menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan mempersulit untuk setiap perizinan yang ingin dilakukan oleh masyarakat dan pengusaha, serta akan memberikan pelayanan perizinan yang maksimal.
“Saat ini untuk pengurusan IMB juga sudah bisa dilakukan secara online, jika semua persyaratan lengkap, maka izin yang diajukan akan dapat diberikan dan selesai dengan cepat,” ujar Iksan.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Zulhidayat. Ia mengatakan, bahwa prinsipnya Pemko Tanjungpinang tidak pernah untuk mempersulit pengusaha melakukan perizinan, namun harus sesuai peraturan yang berlaku, dan sesuai Perda RDTR atau KRK untuk di tahap awal.
“Untuk perizinan tower dikawasan Jalan Basuki Rahmat ini masuk pada kawasan perdagangan dan jasa, maka secara aturan masih boleh dilakukan pembangunan tower, dan tinggal dilakukan sidang kelayakan bangunan atau kekuatan gedung yang menjadi penopang tower yang didirikan,” jelas Zulhidayat.
Diakhir pembahasan, Rahma kembali menegaskan agar pihak perusahaan mengumpulkan kembali warga yang rumahnya masuk kedalam radius yang berdampak atas pembangunan tower.
“Termasuk tower yang ada di Jalan Tambak dan Jalan Rambutan, agar diselesaikan terlebih dahulu dengan warga sekitar, bicara dari hati kehati, agar tidak ada perselisihan dan kendala dikemudian hari,” tutup Rahma.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP, Kepala DLH, Camat Bukit Bestari, Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kabag Prokompim, Yasir selaku penanggung jawab dari PT. CMI dan perwakilan dari warga.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni