Batam, jurnalkota.online
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar konferensi pers di Media Center, Polda Kepri, terkait kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum Anggota Polri, Rabu (2/2/2022).
Pada konferensi pers kali ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhart S, yang didampingi oleh Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia UI Hak.
“Terhadap tersangka, pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan,” ungkap Harry Goldenhart S.
Lebih lanjut Harry Goldenhart S menjelaskan, bahwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,6 Kg.
kemudian, tim penyidik melakukan pengembangan, yang mana berdasarkan keterangan M sempat mengajak inisial ARG, yaitu oknum Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Provinsi Kepri, untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai Resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum ARG.
“Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai Resort Clubmet, M dan ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga, yaitu inisial DTP yang berada di Tanjung Uban,” kata Harry Goldenhart S.
Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya ARG diamankan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya, ditemukan informasi dari ARG, bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai Resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga, yakni DTP.
Sehingga, Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg.
“Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” ujar Harry Goldenhart S.
Ketiga tersangka ini, kata Harry Goldenhart S, telah dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman, kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang ditarik ke Polda Kepri, yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Bapak Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai arahan Bapak Kapolri, yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota, terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika, yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” ujar Harry Goldenhart S.
Atas perbuatan para tersangka, diterapkan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.
“Khusus terhadap oknum Anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Editor: Antoni