Ternak Ayam Diduga Tak Berizin di Desa Carenang Kec.Cisoka, Dinas Peternakan Diminta Segera Bertindak

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Maraknya kandang ayam di wilayah Desa Carenang dan Karang Harja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang yang diduga tidak berizin dan tidak Sesuai Pola ruang Perda RTRW No.13 th 2011, diminta Agar Dinas terkait dan Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan Sinergi dalam menyikapi hal ini untuk menciptakan iklim investasi di Kab.Tangerang yang tertib, aman dan kondusif memiliki kepastian hukum dalam berusaha.

Bacaan Lainnya

Awak media yang menyambangi pemilik kandang ayam di salah satu lokasi kandang, diterima pengelola atau anak pemilik ternak, Piter, Kamis (11/2/2021).

Piter mengatakan pada awak media, perusahaan sudah berdiri beberapa tahun lalu. “Kami usaha mulai sejak tahun 2011 dan tidak mungkin kami tidak mengantongi izin, seluruh perizinan lengkap, tapi saya punya hak jawab, dan saya tidak bisa menunjukan surat bukti perizinan ternak ayam petelor yang dikelola pada wartawan, kenapa bukan orang dinas sendiri yang datang ke sini, silahkan mengadu ke dinas terkait,” ucap Piter kepada awak media.

Setelah mendapat keterangan dari Piter, yang status domisili dan kependudukannya di Jakarta, awak media lanjut konfirmasi ke pihak Muspika Kecamatan Cisoka, dan diterima Kasi Satpol. PP (Pamong Praja) Yudi Asmana, Kamis,
(11/2/2021) sore.

Yudi Asmana mengatakan akan menindaklanjutinya. “Kami segera melaporkan kepada pak Camat yang kebetulan saat ini sedang rapat, dan akan melakukan langkah peninjauan ke lokasi ternak yang di maksudkan,” tegas Yudi selaku Kasi Sat Pol PP Kec Cisoka.

Penulis : Agi/Rusli

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan