Kota Serang, jurnalkota.id
Petugas Polsek Walantaka Polres Serang kota Polda Banten berhasil menangkap salah satu pelaku pencuri motor, yang satunya berhasil melarikan diri, pelaku ranmor ditangkap ketika di pergoki warga saat merusak kunci kontak sepeda motor yang ditinggalkan pemilik saat belanja masuk kedalam Alfamart di jln raya Petir Ciruas tepatnya di Kampung Tegal Kembang Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka, Kota Serang Prov. Banten, Senin (22/02/2021).
Pelaku berinisial UK (18), asal Desa Sobang Lebak berhasil diamankan setelah amankan warga dan diserahkan ke Reskrim Polsek Walantaka.
Kapolres Serang kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Walantaka Akp. Sudibyo dan Kanit Reskrim Ipda Maryono mengatakan, sebelum melakukan aksinya pelaku bolak-balik sekitar depan Alfamart dan para pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan alfamart dan dirasa aman kemudian para pelaku melancarkan aksinya, ketika pelaku menyalakan lampu motor di ketahui pemilik dan berteriak-teriak maling, pada saat tersebut pelaku di tangkap oleh masa, dan teman Pelaku berhasil melarikan diri.
“Benar, kami mengamankan salah satu pelaku pencurian motor yang sebelumnya ditangkap oleh warga, kini pelaku ditahan di Polsek Walantaka untuk proses lebih lanjut. Atas kejahatan yang dilakukan pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Sudibyo.
Lanjut Sudibyo mengatakan hingga kini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang melarikan diri, dari pengakuan pelaku mengatakan selalu menjual motor curian tersebut kepada penadah dan masyarakat.
Penulis: Qais