Tersangka Pelaku Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Dijebloskan Ke Rutan Salemba                   

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akhirnya melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka A.A, terkait kasus dugaan “Korupsi Kredit”, di salah satu Bank Plat merah. Rabu  29 Mei 2024 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, tersangka A.A, langsung dibawa dan dijebloskan ke ruang tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 79/ M.1.11/ FD.1/ 05/ 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta utara, Atang Pujiyanto, SH., M.H melalui Kepala Seksi Inteligent (Kasi. Intel), Rans Fizmi, SH. M.H, mengatakan, penangkapan dan penahanan yang mereka lakukan, adalah demi kepentingan dan penyidikan terkait tersebut. Hal itu juga dilakukan, demi menghindari tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang-bukti hasil kejahatannya.

Atang Pujiyanto   menambahkan, bahwa kasus tersebut  mulai terungkap sejak bulan Oktober 2022 yang lalu, dimana saksi Heri dan saksi Ate, diminta untuk mengejar target “Kredit” oleh pimpinannya yang bertugas di Bank Plat merah tersebut.

Karena diiming-imingi janji, akan mendapatkan keuntungan dari setiap pihak yang mengajukan kredit “Plat merah ” tersebut,  akhirnya saksi Heri dan saksi Ate, mau melaksanakan tugasnya.

Ironisnya lagi, pada bulan November 2022, tersangka A.A, malah melakukan kredit fiktif dengan cara menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Adapun data nasabah yang diambil oleh tersangka A.A tersebut, diantaranya : meminjam “Bantuan Produktif Usaha Mikro” ( BPUM ). Setelah pinjaman kredit diajukan dan bisa dicairkan,  maka pelunasan pun, bisa dibayar secara bertahap.

Selain itu, tersangka A.A, juga memberikan kode untuk berkas pengajuan kredit yang fiktif dengan istilah “BF”. Selidik punya selidik, ternyata tersangka A.A mendapatkan data nasabah untuk penggunaan kredit “Gaming”  dengan cara mengambilnya dari bagian  gudang pendataan.

Hingga kasus ini terungkap,  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta utara, Atang Pujiyanto , SH. M.,H , mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A.A tersebut, membuat Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.249.061.537.

“Setelah menjalani pemeriksaan,  tersangka A.A  langsung dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta utara untuk dijebloskan kedalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kajari  Atang Pujiyanto , SH. , M.,H .kepada Journal Kota Today.

Penulis:  Aston

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan