Serang, jurnalkota.id
Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten ringkus seorang tersangka pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial DG (25) di Jalan Raya Pandeglang – Serang, Kp. Wulanica, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sabtu (5/9/2020).
“Pelaku DG (25) warga asal Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Kota Tanggerang Selatan berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., Kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (8/9/2020).
Iptu Shilton menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.46 gram dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru.
“Menurut tersangka DG, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
Disebutkan, tersangka pelaku dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Qais Ska AMd.kom/Agi Prakat Raharja S.kom