Jakarta, Jurnal Kota
Keberadaan bangunan di Jl. Pluit Selatan 2, RT 019 RW. 06 Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara, masih menuai pertanyaan warga dan berbagai pihak. Pasalnya bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, proses pembangunannya tetap berjalan.
Pantauan di lokasi, bangunan tersebut sudah mencapai 60 persen. Menurut salah seorang security yang bertugas di kawasan itu, bangunan tersebut sudah pernah disegel (pasang garis Line Satpol PP), beberapa waktu lalu. “Tapi sekarang garis Line itu sudah tidak ada,” katanya, Minggu (8/11/2020).
Ketika ditanya siapa yang melakukan pencopotan, dirinya tidak mengetahui. “Saya tidak melihat,” katanya kepada Jurnal Kota di lokasi. Hingga saat ini pihak Satpol PP, maupun Citata Penjaringan belum bisa dihubungi.
Jadi Polemik
Sebelumnya diberitakan, proses berdirinya bangunan Alamat di Jl. Pluit Selatan 2, RT 019 RW. 06 Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara menjadi perhatian warga setempat, seiring bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin, sehingga mendapat surat peringatan, bahkan disegel, namun tidak dibongkar.
Namun menurut warga sekitar, ada pos yang dibuat warga, karena dinilai melanggar, dilakukan tindakan pembongkaran. Hal tersebut menjadi polemik di kalangan warga.
Kepada Jurnal Kota, seorang warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan, pihaknya ingin mengetahui kenapa pos dibongkar, tapi ada bangunan yang melanggar tidak dibongkar.
Ketika Jurnal Kota melakukan konfirmasi ke pihak Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, melalui bagian Penertiban, Bonang, via telepon seluler-nya (WA), Rabu (21/10/2020), tidak memberikan jawaban.
Menurut Rudin, warga Jakarta yang peduli terhadap kinerjan Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 14 tentang WFH (Work From Home) Tahun 2020 yang terbit tanggal 20 Maret 2020 bagi PNS, dalam masa kerja menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) di ibu Kota, bukan berarti menunjukan lemahnya kinerja ASN, khusunya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Terutama dalam hal pengawasan.
Menyangkut permasalahan bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), harus disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, tepatnya ke Komisi D.
“Ini penting untuk memastikan Peraturan Daerah DKI Jakarta, benar-benar dilaksanakan. Dan PNS yang Tupoksi-nya pengawasan, penindakan tidak bermain-main dengan tugasnya,” katanya. Guna mendapatkan ketegasan aturan atas bangunan tersebut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait, dan Dinas Citata DKI Jakarta. Informasi di lapangan, anggaran pembongkaran sudah turun, untuk informasi lebih, terus diupayakan konfirmasi ke instansi terkait.
Penulis: Awaludin/Deden