Bintan, jurnalkota.online
Seorang ayah inisial HM, tega setubuhi anak kandungnya dari SMP hingga tamat SMK. Demikian ditegaskan, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasi Humas, Ipda M Aslon.
Menurut Alson, sang ayah melakukan perbuatan tak bermoral berulang-ulang kali terhadap anak kandung sendiri, mulai usia 15 tahun hingga umur 19 tahun.
“Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut, sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu tahun 2016-2020,” ucap Alson, Sabtu (4/9/2021).
Peristiwa ayah gagahi anaknya itu, kata Alson, terjadi di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim). HM lakukan itu, ketika istri tidak ada di rumah.
“Kasus tersebut, terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Kemudian Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada 19 Agustus 2021,” terang Alson.
Atas laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku HM, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, HM dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Antoni