Tanjungpinang, jurnalkota.id
Berbagai kebijakan dan strategi telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tanjungpinang, agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat dan kasus kesembuhan semakin meningkat.
Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, edukasi, penertiban serta telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Wali Kota mengenai pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Sejenisnya, Masjid, dimasa Pandemi Virus Corona Desease 19, yang berisikan pengaturan jam operasional tempat usaha, serta kesehatan.
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang beserta jajaran terus berupaya dan bekerja keras, dengan melakukan berbagai hal untuk penanganan Covid-19 ini.
“Sejak Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 mengalami naik turun, namun kami tidak tinggal diam dan terus bekerja serta berupaya agar kasus ini semakin melandai sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi ini,” ungkap Rahma, Minggu (23/5/2021).
Selain mengeluarkan kebijakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang baru- baru ini juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2021 tentang baru isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19. “Perwako ini telah membantu segala sesuatunya untuk warga Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri,” tambahnya.
Pelaksanaan vaksinasi sebagai usaha dan ikhtiar untuk memproteksi diri dan meningkatkan imunitas juga dilaksanakan dengan baik, dengan sasaran tenaga medis, guru, lansia, pelayanan publik. “Target orang yang akan di vaksin di kota tanjungpinang sebanyak 157.525 orang. Lansia sebanyak 18.819 orang, dan usia 18-59 tahun 138.706 orang. total yang sudah di vaksin sebanyak 35.801 orang atau sekitar 22.73%,” jelas Rahma.
Wali Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengurai kerumunan yang berada di Tugu Sirih di Tepi Laut yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Kini lokasi tersebut ditutup untuk sementara waktu agar tidak terjadi kerumunan yang akan mengakibatkan banyaknya masyarakat yang terpapar.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Tanjungpinang dengan adanya Kampung Tangguh telah diterapkan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Menurutnya, PPKM ini telah berjalan dengan baik atas kerja sama masyarakat, RT, RW, Lurah dan Camat dengan terus memberikan pemahaman terhadap 5M dan 3T kepada warga di wilayahnya masing-masing.
Rahma meminta dukungan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk bersinergi, bahu-membahu serta terus meningkatkan disipilin protokol kesehatan. Karena di samping semua yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, wajib diperlukan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
“Pemko Tanjungpinang tanpa berjuangan untuk masyarakat, dukungan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang sangat diperlukan untuk terus bersinergi dan menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian. jangan lengah, karena pandemi ini masih ada,” lanjutnya.
Untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, Rahma terus berupaya mendorong perekonomian masyarakat dan memajukan UMKM, juga menciptakan lapangan pekerjaan demi dampak pandemi.
“Kita diketahui, pandemi ini melumpuhkan semua sektor, terutama ekonomi, untuk itu terus dilakukan berbagai upaya pemulihan ekonomi dengan menggerakkan masyarakat dan UMKM serta menciptakan lapangan pekerjaan agar roda perekonomian dapat terus bergerak,” pungkasnya.
Editor : Antoni