OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com
Anggaran dana desa (DD) seyogya digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur fisik agar geliat perekonomian masyarakat dapat meningkat, namun dalam pelaksanaannya kerap diduga terjadi korupsi, praktik suap dan perbedaan dalam menjalankan anggaran yang berasal dari APBN tersebut.
Seperti baru-baru ini, sejumlah Kepala Desa (Kades) mempertanyakan aturan standart harga yang harus diikuti di dalam pelaksanaan pengalokasian dana desa (DD), khususnya untuk harga pembelian matrial bangunan.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang Kepala Desa yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, selama ini untuk pembelian matrial pihaknya menggunakan acuan harga seperti yang ada di petunjuk rencana anggaran belanja (RAB) yang ada.
“Tapi dialokasi Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2025, kami justru dibuat kaget oleh pihak inspektorat Kabupaten Ogan Komering iIlr dengan mengatakan pada kegiatan alokasi Dana Desa tahap satu tahun anggaran 2025 telah menemukan selisih harga yang cukup besar dengan dasar, kalau harga pembelian bahan matrial bangunan yang dibeli desa tidak sesuai dengan standart harga yang dikeluarkan DPPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir. Padahal aturan standart harga dari DPPKAD tersebut tidak pernah kami terima untuk sosialisasinya,” katanya.
Ketika hal ini diminta konfirmasinya ke Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Nanda, selaku Inspektur Pembantu wilayah dua (ll), membenarkan adanya temuan selisih harga pembelian matrial bangunan yang dibeli desa dengan standart harga yang dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten OKI
“Hal ini bisa terjadi, karena Kades cendrung fokus pada RAB yang dibuat oleh sarjana pendamping, padahal aturan dari DPPKAD itu sifatnya baku, artinya wajib untuk diikuti,” kata Nanda di kantornya, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, ada juga kelalaian dari pendampingnya yang tidak mengikuti perkembangan harga di lapangan. “Pernah kami tanya pada pendamping desa, mengapa tidak mengikuti standart harga dari FPPKAD, dijawab mereka hanya meneruskan apa yang dikerjakan pendamping lama. Selain itu kita juga harus memahami SDM Kades,” ujarnya.
Disinggung kenapa aturan ini tidak pernah disosialisakan kepada Kepala Desa, menurut Nanda, yang harus menyosialisasikan aturan ini adalah SKPD terkait, dalam hal ini DPMD Kabupaten OKI.
Menanggapi hal ini, Dedy Ardiansyah dari LSM BARAK NKRI, Rabu (21/1/2025), menyayangkan pola kerja inspektorat OKI. Ditegaskan, kalau mau diangkat persoalan selisih harga ini, dari pertama program DD keluar sudah ada selisih, tapi tidak pernah jadi masalah, misal di RAB harga semen dibuat Rp. 80 ribu rupiah, di toko 65 ribu terlihat jelas ada kelebihan.
“Dari harga 80 ribu tersebut ada PPH dan PPN yang harus dibayar dan untuk oprasional lainnya, ini harus dipahami,” katanya.
Penulis: Haris

