Tiga Orang Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Primaderma Skincare

Tasikmalaya, jurnalkota.id

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M,C.P.H.R di dampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyoseno, S.H., S.I.K., M.M dan Kanit Tipidter Polres Tasikmalaya IPDA Pictor H S, SH gelar Press Release terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di Lobi Gedung Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (27/04/21).

Bacaan Lainnya

Kepada Awak Media Kapolres mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B /86 / IV / 2021 / JBR / SPKT RES TSM anggal 10 April 2021 atas Nama. Pelapor Sdri. IMAS MASOPAH,S.Ag.

Tersangka yang berinisial BL (19 th), IRW (20 th), RMW (20 th) yang merupakan warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun Kornologi kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 10.00 Wib di Kp. Rancak Ds. Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten. Tasikmalaya.

Telah terjadi dugaan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh BOLU (21 th) dan kedua orang temanya.terhadap korban sdri. IMA (12 th),

Dengan cara terlebih dahulu memberikan minum alkohol sampai korban mabuk, dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian.

Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah)

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penulis: Arison

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan