Tangerang, jurnalkotatoday.com
Tiga orang pegawai PT. New Ratna Motor yaitu terdakwa Wisnu Wibowo alias Wisnu Bin Bambang Erwaya (alm) selaku kepala Cabang PT. New Ratna Motor BSD dan terdakwa Evik Supriyanto.S.H selaku Personalia-GA-Legal Section head, dan Noer Zulkaidah Saputro alias Putro Bin H Sofian Hadi selaku Staf personalia-GA-Legal PT New Ratna Motor Cabang BSD, mendekam dalam penjera, ketiganya dijerat dengan pasal penggelapan.
Penuntut Umum Made Adi Prananta Yogi.S.H dan Alif Daffa.S.H, membacakan dakwaan atas ke tiga terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis 25 September 2025.
Dalam dakwaan yang disusun secara Subsideritas itu dibacakan dan Penuntut Umum menyatakan, bahwa pada hari Jumat 13 Oktober 2019 di Kantir PT. New Ratna Motor cabang BSD saksi Wisnu Wibowo alias Wisnu Bin Bambang Erwaya (alm), selaku kepala cabang PT. New Ratana Motor BSD melakukan perjanjian penyewaan dengan PT. Pins Indonesia terkait 205 unit mobil Avanza, berikut dengan 3.690 barang assesoris berupa Amplifie Vitto, Kabel Set fan Biaya, Bracket tenda 2 pcs, Bracket TV Custom, dan Gas Spiring, Crossover Network 2 pcs, DVD Player Samsung, Genset Elemax SHX 1000, GPS Tracking, Kabel Roll 25 meter dan assesoris lainnya dengan jangka waktu perjanjian berakhir pada 31 oktober 2020 berdasarkan perjanjian kerjasama penyediaan perlengkapan demo indihome antara PT. New Ratna Motor dengan PT. Pins Indonesia.
Barang-barang assesoris tersebut merupakan hasil pembelian oleh PT. New Ratna Motor. Setelah masa perjanjian sewa berakhir PT. New Ratna Motor telah menerima kembali 205 unit mobil Avanda dan 3.690 assesoris dari PT. Pins Indonesia.
Namun Pada bulan November 2021 di kantor Cabang PT. New Ratna Motor BSD, saksi Wisnu Wibowo menginisiasi penjualan assesoris bekas milik PT. New Ratna Motor pusat yang disimpan di kantor PT. New Ratna Motor Cabang BSD, dalam forum pertemuan karyawan PT. New Ratna Motor cabang BSD yang dihadiri saksi Wisnu Wibowo, saksi Evik Supriyanto.S.H, (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah).
Disebutkan, bahwa saksi Wisnu wibowo, saksi Evik Supriyanto dan terdakwa Noer Zulkaidah Saputro alias Putro Bin H Sofian Hadi menjual barang barang assesoris bekas produk Indihome milik PT. New Ratna Motor tanpa izin terlebih dahulu dari PT. New Ratna Motor Pusat.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardana.S.H, para penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim supaya pada sidang berikutnya para terdakwa dihadirkan ke muka persidangan. Diantara penasehat hukum terdakwa yang hadir, Hermansyah Dulaimi.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa meminta supaya salinan BAP diberikan kepada mereka. Karena menurut kuasa hukum terdakwa bahwa salinan BAP itu merupakan hak dari terdakwa. “Seharusnya pada saat perkara dilimpahkan ke persidangan, salinan BAP beserta surat dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa atau keluarganya,” ungkap penasehat hukum terdakwa.
Selain itu pula penasehat hukum salah satu terdakwa merasa keberatan akan adanya perubahan pasal yang dilakukan oleh Penuntut umum, menurut penasehat hukum terdakwa tersebut, bahwa pasal yang disangkakan oleh penyidik kepada kliennya itu hanya dua pasal tapi kenapa penuntut umum seenaknya merubah pasal tersebut ujarnya kepada majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa Evik Supriyanto.S.H merupakan seorang pengacara, hampir terjadi perdebatan dalam ruang sidang namun ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan dapat meredakan tensi yang mulai memanas.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa didakwa oleh penuntut umum, melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP, atau Kedua melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Jo Pasla 64 KUHP.
Penulis: Alex

