Serang, jurnalkota
Unsur Tiga Pilar Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus Corona, Jumat (10/09/2020).
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kapolsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten , AKP Tohirudin, SH beserta Personel Polsek Taktakan, Camat Taktakan Farach Richie, MS.i, Komandan Koramil Taktakan Kapten Inf Ariyadi beserta Anggota Koramil Taktakan Turut juga dalam kegiatan tersebut.
Para petugas mendatangi warga yang sedang berada di jalan hingga ke Kafe dan warung-warung yang terdapat kerumunan warga. Petugas juga mengimbau agar warga tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing-masing beberapa tempat yang didatangi petugas diantaranya, Taman kopi, Karoke Lucy Star, Karoke MP Tri, Roti Bakar 88, Karoke Jim.
Tampak Sasaran yang dituju dalam kegiatan Patroli Tiga Pilar adalah warung makan dan sejenisnya, pangkalan ojek (Online maupun pangkalan), tempat berkerumun massa atau lokasi lain yang menjadi titik kumpul massa.
“Petugas menghimbau agar segera mengikuti himbauan maupun arahan dari Pemerintah Kota Serang yang disampaikan oleh Wali Kota Serang H.Syafrudin. M.Si Tentang Pemberlakuan PSBB (Pembatasan sosial Berskala Besar) di Kota Serang, dengan membatasi jam operasi sampai pukul 21.00 wib guna mencegah penyebaran virus Covid-19, ”kata Kapolsek Taktakan, AKP Tohirudin.
Selain itu, lanjut Tohirudin , petugas juga kembali mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan agar selalu diterapkan . “Kami juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,serta tetap menjaga jarak sosial” pungkasnya.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom