Bintan, jurnalkota.id
Tim gabungan satuan tugas percepatan Penanganan Covid -19 Polres Bintan dan jajaran, TNI dan Satpol PP bersama gugus tugas Covid -19 Kabupaten Bintan menggelar Operasi Yustisi, di wilayah hukum Polres Bintan, Sabtu (26/9/2020) malam.
Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Kepada Masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Bintan, dilakukan secara bersama oleh Gugus Tugas tingkat kabupaten dan kecamatan bersama Polsek Jajaran Polres Bintan dengan sasaran tempat usaha, tempat keramaian, Tempat Wisata/hiburan, Pasar atau tempat berkumpulnya orang ramai.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK., MM, mengatakan
operasi yustisi sebagai langkah keseriusan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid – 19, dan operasi yustisi dilaksanakan setiap pagi hari, siang dan malam. “Dan kita laksanakan tadi malam masih menemui adanya masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sebanyak 55 orang, dan kita berikan teguran secara lisan sebagai efek jera agar tidak mengulangi kesalahan kembali,” katanya.
Setelah diberlakukan Perbup mulai awal Oktober nanti, dikatakan, pihaknya tidak segan-segan lagi bila ada masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan pada saat beraktifitas di luar rumah, langsung diberikan sanksi sosial dan denda di tempat. “Sementara ini hanya kami berikan sanksi teguran lisan saja,” ujar Kapolres.
Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Bintan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari dari keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Penulis : Antoni
Editor : Pang