Batam, jurnalkota.online
Penyeludupan 107,258 sabu narkotika jenis sabu asal Malaysia tujuan Kalimantan digagalkan di perairan Pulau Putri, Nongsa pada Kamis (9/9/2021) lalu. Modusnya baru, sabu diangkut menggunakan kapal pesiar mewah untuk mengelabui petugas.
Namun begitu, penyeludupan itu tetap dapat diendus dan digagalkan Tim Gabungan Satnarkoba Polresta Barelang, Bea Cukai Batam dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri .
Pengungkapan penyeludupan ini setelah melewati proses analisa selama 1-2 minggu. Kamis (9/9) dengan mengerahkan 8 kapal patroli dilakukan penindakan dan penangkapan.
Dalam penindakan itu, turut diamankan 5 pelaku yakni RH (26) asal Jakarta, A (23) asal Jawa Timur, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam dan H (33) asal Jawa Barat.
Untuk 107,258 kg sabu yang hendak diseludupkan itu, dibungkus dalam 104 bungkus kemasan teh China.
Modus yang digunakan terbilang baru. Kali ini untuk mengelabui petugas, penyelundup menggunakan kapal pesiar (yacht) mewah yang ditaksir senilai Rp 4 miliar untuk membawa ratusan kilo sabu itu. Biasanya mereka hanya menggunakan kapal nelayan.
Penggagalan penyeludupan 107 kg sabu ini diungkapkan tim gabungan lewat konferensi pers di Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (20/9/2021).
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum mengatakan, bahwa penangkapan itu sudah cukup lama terjadi dan baru diumumkan hari ini karena masih dilakukan pengembangan.
“Kemudian kita juga sedang memprofiling jaringan dalam rangka pengembangan sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang lebih besar, karena pada prinsipnya persoalan narkoba ini tidak dilakukan oleh perorangan ini selalu dilakukan oleh sindikasi,” ujarnya, Senin (20/09).
Dengan penangkapan ini, Darmawan katakan telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi 3-4 orang.
“Kita concern persoalan narkoba ini, tidak ada alasan. Hanya satu kata ‘berantas,” tegasnya.
Mengenai modus baru dengan menggunakan kapal mewah, Darmawan mengatakan, karena selama ini menggunakan kapal nelayan selalu terendus kini mereka menggunakan kapal yacht.
Dalam konpers itu, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam penggagalan penyeludupan ratusan kilogram sabu itu.
“Untuk tahun ini adalah tangkapan terbesar. Mudah-mudahan kita bisa melakukan penindakan lebih lanjut karena kegiatan tentang narkotika ini masih belum tuntas sehingga kita perlu kebersamaan,” ujar Rofiq.
Ia jelaskan, rentang waktu analisa hingga penangkapan itu menghabiskan waktu 1-2 minggu dan mengerahkan 8 unit kapal patroli.
“Dari Kepri 1 unit, KPU Batam 1 unit dan dari Tanjungpinang 1 kapal patroli. Kita melakukan gelar patroli bersama kepolisian Kepri dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit kapal SV GT 16 no 2255/LLA warna putih serta 6 tas ransel berisi 104 bungkus teh China berisi sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Kami akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar mereka ini dituntut maksimal,” pungkas Wakapolda Kepri.
Editor : Antoni