Tangerang, Jurnalkota.id
Tim Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta yang dipimpim langsung oleh Kasat Reskrim, KOMPOlL .A . Alexander S.H.,S.IK.,M.M.,M.SI. berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) di wilayah hukum Polres Bandara Soekarno Hatta, dengan tersangka AS bin BW(14 thn), AS alias B bin M (19 thn ),R Alias B bin N(20 thn), D Als C(20 thn), Senin (27/07/2020).
Pengungkapan kasus pembegalan ini terungkap atas laporan korban Muhammad Yusuf(37 thn), yang beralamat di Selapajang Kec,Neglasari, Kota Tangerang. Kompol Alexander menjelaskan bahwa Kronologis kejadian terjadi Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 02.15 WIB.
“Ketika korban (Muhammad Yusuf) sehabis pulang bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam merah. Saat melintas di jalan Perimeter Utara Bandara Soekarna Hatta tiba-tiba dihadang orang tak dikenal, mereka mengendarai 3 kendaraan bermotor yang berboncengan dari arah berlawanan, dan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang mengancam untuk menyerahkan kendaraan milik sang korban,” ujar Kasatreskrim.
Adapun otak dari pembegalan tersebut, AS anak di bawah umur, yang mengajak rekan-rekannya melakukan tindak kejahatan pembegalan, sekaligus menodong korban kemudian menjual barang hasil kejahatan mereka, yaitu motor Yamaha Xeon warna hitam merah melalui Online kepada R (DPO), dengan harga Rp.1.000.000 di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.
“Penegakan hukum terhadap anak sebagai tersangka tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak” ujar Kasatreskrim.
Untuk para tersangka lain akan dijerat dengan pasal 365 ayat(2) ke-1, ke-2KUHP, pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 penjara.
Penulis: Guntur
Editor : Pang