Tim JPU Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II

Primaderma Skincare

Kab. Bandung, jurnalkotatoday.com

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH.

Bacaan Lainnya

HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A,” demikian dalam keterangan tertulis dari Kajari Kab. Bandung, Kamis, 13 Oktober 2022.

Penulis: Ratna

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan