Tangerang, jurnalkota.online
Tim Kejaksaan Negeri Tigaraksa secara diam-diam melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap 230 Bantuan Langsung Tunai (KPM) Dana Desa yang terdampak Covid-19 pada Tahun 2020/2021.
Dalam hal tersebut, pihak kejaksaan mengundang langsung para warga KPM untuk melakukan penyelidikan, dengan meminta tempat di kantor desa Pasanggrahan, untuk melakukan pemeriksaan dari beberapa warga yang akan dilakukan setiap hari. Dalam pemeriksaan per hari 20 KPM yang akan menjalani pemeriksaan, pada Selasa (18/1/2022).
Pihak penyidik jaksa intelejen dari Kejari Kabupaten Tangerang, turun langsung ke lapangan dengan memanggil sejumlah saksi – saksi untuk dimintai keterangan.
Soal adanya informasi dugaan BLT yang tidak terserap tersebut, terindikasi pihak pemerintah Desa Pesanggarahan, yang sebelumnya diduga tidak sepenuhnya menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun anggaran 2020/2021.
Menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kalau dirinya mendapat bantuan pada tahun 2021 hanya 2 kali, dan itu diberikan oleh pemerintah desa atau kepala desa yang baru “Sebelumnya saya tidak pernah dapatkan bantuan, padahal nama saya ada,” jelasnya di lokasi.
Dikatakan, dia menghadiri undangan dari kejaksaan. “Saya jelaskan apa adanya soal BLT, kalau saya hanya mendapatkan cuma 2 kali,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penyelidikan dana desa dalam program bantuan langsung tunai (BLT), yang dialokasikan bagi warga terdampak Covid-19. Dari informasi yang didapat, ada 230 warga yang rencananya secara bertahap dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi, Kasi intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana membenarkan informasi tersebut. Menurut Nana, dugaan penyimpangan BLT Dana Desa tersebut jelas merugikan masyarakat yang terdampak Covid.
Dari data yang ada kata Nana, sebanyak 230 warga yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Baru kita selidiki, jaksa dari Intel Kejari Kabupaten Tangerang akan bertahap melakukan pemeriksaan, dan hari ini kita datang ke Desa Pesanggrahan,” terang Nana, Selasa (18/1/2022).
Lebih jauh dikatakan, tidak menutup kemungkinan hal ini akan lakukan di wilayah desa yang lain. “Dan apa bila hasil penyelidikan fakta terjadi, maka hal ini masuk ke ranah pidana murni,” tutupnya.
Sementara di lain tempat, Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif Lembaga BP2A2N mengapresiasi aparat penegak Hukum Tim Pidum Kejari Tigaraksa, yang nerespon cepat penanganan dugaan tindakan melawan hukum di anggaran batuan langsung tunai dana desa. “Karena masyarakat wajib diberikan guna membantu warga yang terdampak Covid-19, jelasnya. DWR/TIM