Jakarta, jurnalkotatoday.com
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rolando Ritonga, SH, akhirnya berhasil menangkap tersangka JER di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Jalan Keramat 2 Nomor .70, RT.03/01 Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 21 Septembar 2022.
“Penangkapan dilakukan terhadap tersangka JER, dikarenakan tersangka tidak mau memenuhi panggilan resmi yang dilayangkan oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, tersangka JER langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diperiksa,” ungkap Rolando dalam keterangannya.
Dikatakan, saat diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tersangka JER, didampingi Restu Widiastuti, SH selaku Penasehat Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).
Adapun penangkapan paksa yang dilakukan terhadap tersangka JER, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Modal Kerja ( KMK ) melaui Bank DKI Jakarta, Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 senilai Rp.16.500.000.000 melalui pihak PT. Solusi Imaji Media.
Disebutkan, tersangka JER dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana pemberantasan Korupsi. Selain Pasal tersebut, perbuatan tersangka JER juga melanggar Undang – undang Nomor. 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang – undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Bahkan, perbuatan tersangka JER juga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak.
Setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tersangka JER langsung dibawa ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Polres Metro Jakarta utara.
Penulis: Aston