Jakarta, Jurnalkota.online
Dimasa penerapan PPKM Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Harapan dan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Minggu (12/12).
Ops Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan dan Pulau Panggang.
Operasi ditujukan kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/di dagu.
Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 5 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan dan 2 di Pulau Panggang yang semua nya terkait masker.
“Dari Lima pelanggar Protokol Kesehatan yang semuanya terkait masker, 3 pelanggar kita kenakan teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu. Amin