Pandeglang, jurnalkota.id
Kurang dari 24 jam gabungan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Moh. Nandar SIK yang diketuai oleh IPDA Alif Komaladi, S.Tr. K, berhasil mengamankan tersangka pelaku penusukan seorang laki-laki di Kec. Menes Kab. Pandeglang .
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 31 Januari 2021.
“Peristiwa tersebut sudah terungkap, tersangka yang sempat melarikan diri sudah kita amankan tadi malam di wilayah Kec. Pagelaran,” ujar Kapolres Pandeglang
AKBP Hamam mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka mencoba melerai keributan temannya, pada saat itu juga si korban SF (23) warga Desa Sukaraja Kec. Pulosari ada di tengah keributan tersebut, sebelumnya korban dan tersangka memiliki masalah pribadi. Korban tiba-tiba mencekik tersangka, namun berhasil di tangkis oleh tersangka, merasa tidak terima korban lalu memukul wajah tersangka sampai akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kiri.
Melihat tersangka memegang sebilah pisau, korban menantang tersangka untuk menusukannya kepada korban, hingga akhirnya tersangka yang terpancing emosi langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh atau bagian perut korban, sambil menarik korban hingga terjatuh.
Setelah kejadian tersebut tersangka panik dan melarikan diri. Setalah mendapat laporan, tak butuh waktu lama Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka ANS alias Lala (22), warga desa Jiput Kec. Jiput Kab. Pandeglang di sekitar wilayah Kec. Pagelaran.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Agi