Tim Reskrim Polsek Batuceper Tangkap Tersangka Bandar Narkoba

Primaderma Skincare

Tangerang Kota, jurnalkota.id

Seorang Pria berinisial AS (37) asal Surabaya tinggal di Bekasi ditangkap tim Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota lantaran nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasubag humas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Batuceper AKP David dan Kanitreskrim IPTU Suyoto, di Mapolsek Batuceper, Rabu (19/5/2021).

“Pagi ini kita melakukan rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Polsek Batuceper, selaku Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Saya ucapkan terima kasih atas keberhasilan Jajaran Polsek Batuceper atas pengungkapan kasus narkoba ini,” ucap Kasatnarkoba AKBP Pratomo Widodo kepada awak media.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada hari Jum’at oleh anggota Polsek Batuceper Pimpinan Kapolsek AKP David, melakukan penangkapan seorang bandar narkoba di Jalan Thamrin daerah Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 180 gram, terdiri dari 4 paket. Paket pertama seberat 102 gram, paket ke dua 50,52 gram, paket ketiga seberat 18, 28 gram dan ke empat seberat 7,14 gram,” terang Pratomo.

Tak hanya itu, pihak Polsek Batuceper juga berhasil menyita barang bukti berupa alat timbang elektronik, sendok untuk mengukur barang sebelum ditimbang.

“Pengungkapan ini diawali informasi dari masyarakat pada hari Kamis, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi A1 sehingga pada hari Jum’at pelaku berhasil ditangkap dikamar rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut dia, di Kamar tersangka didapati barang bukti seperti tersebut di atas, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembangan dan satu lagi tersangka Inisial DN Als DD masih buron.

“Pelaku membeli barang dari daerah Bekasi, kita akan kembangkan kesana karena proses transaksinya antara penjual dan pembeli tidak berhubungan langsung,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan dan belum pernah tertangkap kasus narkoba dan saat ini dia pengangguran dan Hanya jadi bandar, sekali ngambil satu kilo lebih.

“Atas perbuatanya pelaku kita ketat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana  penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar,” tandasnya.

 

Penulis : Dede/Pandji

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan