Tim Resmob Polres Serang Amankan Pelaku Curas dari Dua TKP

Primaderma Skincare

Kabupaten Serang, jurnalkota.id

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) SP (40) warga Kampung Pabuaran RT.05/01 Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten, Jum’at (9/7/2021).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas-red) berinisial SP berdasarkan adanya laporan dari dua orang korban dari dua TKP yang berbeda pada Kamis 17 Juni 2021 yang mana keduanya telah menjadi korban penjambretan oleh pelaku.

“Bedsarakan keterangan saksi-saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku SP dirumahnya pada Jum’at (9/7/2021) kemarin. Dan satu pelaku lainya RM alias DY berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO,” kata AKP David, kepada media, Sabtu (10/7/2021).

Menurut David, kejadian tersebut terjadi di jalan raya Serang-Petir, tepatnya di Kampung Pabuaran RT.02/01, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, dan wilayah Kecamatan Cikande, dimana pelaku SP dan rekanya RM diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya.

“Jadi saat korban yang sedang dibonceng oleh pelapor yang merupakan suami korban, tiba-tiba ditarik tasnya oleh pelaku secara paksa, dimana tas tersebut yang berisi 1(satu) unit Hanphone merk VIVO Y30 warna biru, uang tunai sejumlah Rp.700.000, STNK Sepeda Motor Honda Beat, KTP atas nama Korban dan ATM BJB atas nama korban,” ujarnya.

Lanjut David menjelaskan, bahwa pelaku dalam menjalakan aksinya juga menggunakan sepeda motor yang berjumlah dua orang, dari arah yang sama, yaitu dari Kota Serang menuju Kecamatan Petir, namun dilokasi kejadian pelaku yang di bonceng (belakang-red) lansung menarik tas korban secara paksa yang mengakibatkan tali tas putus.

Berkat kegigihan petugas dilapangan, lanjut David, Tim Ressmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamanakan pelaku SP dirumahnya, namun satu orang lainya RM alias DY berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain satu orang pelaku, petugas juga mangamankan barang bukti hasil kejahatan palaku dari dua TKP berupa 1(satu) unit Hanphone merk VIVO Y30 warna biru dari (TKP Cikeusal-red) dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y15 Warna Hitam Ungu dari (TKP Cikande), 1 (Satu) Buah Helm Warna Hitam Merk Honda dan 1 (Satu) Potong Jaket Parasut Warna Hitam.

“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Serang, dan atas perbuatannya pelaku kita kenakan dengan pasal 365 Jo 480 KUHPidana dengan acaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.

 

Penulis : Agi/Deni

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan