Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Polres Serang mengamankan sebanyak 17 orang terduga preman dan pelaku pungli. Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si mengatakan, hal ini untuk menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan preman dan pungutan liar (Pungli) yang kerap menyasar para sopir.
“Benar ada 17 orang yang kami amankan hari ini,” ujar AKBP Mariyono saat dihubungi, Sabtu (12/6/2021).
Satuan Reskrim Polres Serang bersama Satuan Intelkam Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande menggelar operasi berantas premanisme di beberapa lokasi pada Jum’at malam tadi.
Ada pun, AKBP Mariyono menerangkan, sebanyak 17 orang diciduk dari tujuh lokasi berbeda yaitu kawasan industri modern cikande, kawasan pancatama cikande, kawasan buditexindo jawilan, kawasan CBA Jawilan, jalan arteri jawilan – cikande, pintu keluar tol cikande dan pintu keluar tol Ciujung. “17 orang itu dari tujuh lokasi ya,” ucap Kapolres Serang.
Saat ini, lanjut Kapolres Serang, ke-17 nya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan. “Kami lagi periksa secara intensif,” terang Kapolres Serang.
AKBP Mariyono dengan tegas menyatakan, pihaknya terus menggelar operasi premanisme agar aksi pungli yang membuat resah masyarakat terutama sopir angkutan barang tidak terulang kembali di kemudian hari dan juga untuk mendukung program pemerintah pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19 ini.
“Kita akan tindak tegas. ini kan (pungli) memberatkan para pengemudi,” tandas Kapolres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan Jika terbukti pernah melakukan pelanggaran, maka mereka akan diproses secara hukum. Sementara itu, preman yang melakukan pelanggaran nantinya akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Serang.
“Kita akan bina dulu. Kemudian kita akan serahkan pada dinas sosial,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang.
Terlebih, sambung David, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Polda dan Polres jajaran untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu takut dan khawatir, apabila mengalami suatu tindak kriminal agar segera menghubungi pihak kepolisian, sesuai program Kapolri, POLRI PRESISI,”kata David , Jumat, 11 Juni 2021.
Penulis : Agi/Bambang