Tingkatkan PAD, Pemko Tanjungpinang Akan Tertibkan Konstruksi Reklame

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus berupaya memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang ada di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bacaan Lainnya

Salah satunya, meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame untuk pembangunan di kota Tanjungpinang.

Untuk itu, pemko Tanjungpinang akan melakukan penertiban terhadap konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan kota Tanjungpinang,” ucap Rahma, dalam rapat penyelenggaraan pengawasan reklame bersama OPD terkait, di ruang rapat bappelitbang, Rabu (16/2/2022).

Penertiban ini juga, lanjut Rahma, dibarengi dengan penataan estetika wajah kota Tanjungpinang yang merupakan ibukota Provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.

“Yang tidak ada IMB akan dieksekusi sesuai aturan yang berlaku. Karena, penertiban ini, selain untuk menata kota, juga meningkatkan PAD lewat pajak reklame,” pungkasnya.

Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.

“Undang kembali pelaku usaha reklame. Sosialisasikan lagi aturan yang berlaku. Bila tidak ada izin, pastikan berapa lama mereka bisa membongkarnya. Jika, selama waktu yang diberikan tidak diindahkan, pemko eksekusi,” tegas Rahma.

Editor: Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan