Tanjungpinang, jurnalkota.id
Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP didampingi Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat melakukan Peninjauan Lokasi Jalan di Perumahan Bukit Merpati Putih, Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (29/11/2020) pagi.
Dalam arahannya, Rahma menyampaikan, akan memanggil pengembang perumahan untuk duduk bersama antara developer dan warga perumahan ke kantor Wali Kota bersama dinas terkait.
“Terdapat dua perumahan yang ada di lokasi tersebut yang tentu merupakan kewajiban dari pengembang perumahan untuk menyelesaikan fasilitas umum, salah satunya jalan yang belum dilaksanakan,” ungkapnya.
Di dalam IMB saat Perumahan Bukit Merpati Putih ini akan dibangun, jalan ini merupakan salah satu yang diusulkan pengembang perumahan sebagai akses masuk ke perumahan. Tentu dalam hal ini pemerintah memberikan ijin untuk dibuat suatu perumahan yang prasarana, sarana dan utilitas umumnya harus diperhatikan.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan, bahwa saat itu disampaikan oleh pengembang perumahan dan tertuang dalam IMB nya, Jalanan ini merupakan tanggung jawab pengembang perumahan. Namun sepertinya sampai hari ini pengembang perumahan belum melaksanakan tanggung jawabnya.
“Kami menanggapi yang kami lakukan saat ini adalah bersifat Force Majeure, seandainya kalau tidak dilakukan akan banyak korban yang jatuh, oleh karena itu kami dari pemerintah terpanggil untuk sekedar mengantisipasinya agar jangan sampai ada kecelakaan yang diakibatkan oleh buruknya kualitas jalan yang dibuat oleh pengembang perumahan,” jelasnya.
Untuk kedepannya pemerintah menghimbau kepada pengembang perumahan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam proses perizinannya.
Rahma kembali melanjutkan peninjauannya dengan melakukan pertemuan bersama perwakilan warga perumahan tersebut, Rahma dengan tegas mengatakan kepada warga perumahan tersebut bahwa permasalahan perumahan ini masih menjadi tanggungjawab pengembang Perumahan Bukit Merpati Putih.
“Pengembang perumahan Bukit Merpati Putih wajib membangun jalan ini jika tidak, serahkan fasilitas umum ini ke pemerintah, agar pemerintah yang bangun,” ujarnya.
Lebih lanjut Rahma mengatakan, jika pengembang perumahan tidak mau mempertanggungjawabkan kewajibannya maka pemerintah akan menindak tegas terhadapnya.
“Tetapi, jika pengembang perumahan tidak juga mempertanggungjawabkan apa yang dikeluhkan warga perumahan ini, maka saya akan meminta warga membuat pernyataan untuk saya lanjutkan ke jalur hukum,” lanjutnya.
Rahma juga menambahkan dengan tegas bahwa akan menuntaskan permasalahan ini sampai tuntas “Kita akan tuntaskan masalah ini sampai selesai,” tambahnya.
Diakhir arahannya, Rahma dengan jelas kembali mengingatkan warga perumahan Bukit Merpati Putih dan memberi waktu kepada pengembang perumahan Bukit Merpati Putih PT. Rema Bintan Makmur (RBM) dan Perumahan Yuki Fiesta ini sampai pertengahan Desember 2020 untuk melakukan pertemuan terkait permasalahan ini.
“Kita akan mengundang perwakilan warga dari Perumahan Bukit Merpati Putih bersama camat, lurah dan dinas terkait untuk dapat hadir ke Kantor Wali Kota pada pertengahan Desember ini untuk dipertemukan ke pengembang perumahan,” tutupnya.
Warga masyarakat Perumahan Bukit Merpati Putih dengan serentak menyetujui dan mendukung atas apa yang telah menjadi pernyataan dari Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni