Jakarta, jurnalkota.id
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan siap mendukung penuh langkah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memerangi sindikasi penempatan Pekerja Migran non prosedural atau undocumented.
“TNI setuju dengan BP2MI dalam pemberatasan dan memerangi sindikasi penempatan PMI non prosedural. Ini adalah praktik bisnis kotor yang harus segera diperangi,” kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantornya Jl.Medan Merdeka Barat – Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Untuk mendukung langkah tersebut, Panglima TNI juga akan melakukan operasi terpadu dalam memberantas mafia sindikasi pengiriman pekerja migran non prosedural.
Panglima TNI menyatakan siap kerjasama dengan menggerakkan seluruh matra, khususnya di daerah-daerah perbatasan, dan kantong-kantong potensial PMI. “TNI sangat setuju dan akan sikat mafia sindikasi ini dengan membentuk operasi bersama,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala BP2MI mengucapkan terimakasih kepada Panglima TNI yang telah memberikan dukungan untuk memerangi mafia sindikasi penempatan PMI non prosedural.
“Sejak di lantik Presiden Jokowi, saya menyatakan perang melawan sindikasi. PMI telah menjadi korban sindikasi pengiriman ilegal, ini adalah komplotan jahat yang terlibat dalam bisnis kotor. Karena banyak oknum yang terlibat dalam praktik dan bisnis kotor ini,” tegas Benny.
Sesuai data BP2MI, lanjut Benny, terdapat sebanyak 3,7 juta PMI yang terdaftar dalam sistem BP2MI. Pada tahun 2019, PMI tersebut telah menyumbang devisa kepada negara sebesar Rp 159,6 Triliun. Namun, jika merujuk data dari World Bank, ada 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri.
“Selisihnya ada 5,3 juta PMI yang tidak terdaftar. Bisa dibayangkan remitansi yang seharusnya masuk ke negara dengan selisih 5,3 PMI yang dikirim ke luar negeri melalui jalur unprosedural, diluar radar pencatatan dan pengawasan resmi negara. Sangat jelas negara telah dirugikan oleh para mafia sindikasi itu. Dengan selisih itu, tentunya risiko tinggi bagi pekerja migran karena berada di luar kontrol negara,” paparnya.
Benny mengatakan, perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah jelas yakni memberikan pelindungan kepada PMI. “Perintah Presiden juga jelas, berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki karena mereka adalah warga negara VeryVery Important Person (VVIP),” pungkasnya.(Sya)