Tokoh Masyarakat dan Warga Soroti Bangunan Bermasalah di Kec. Koja

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota

Isu bangunan bermasalah yang tidak ditindak di Jakarta Utara, khususnya di wilayah Kecamatan Koja mengusik tokoh masyarakat dan warga setempat. Mereka mendesak Kasatlak Citata
agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Bacaan Lainnya

“Berdirinya bangunan tanpa IMB di Kecamatan Koja, akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan hanya menambah pundi-pundi oknum pejabat yang kong kalikong dengan pemilik bangunan,” ungkap Chaerul, tokoh masyarakat setempat. Disebutkan, salah satu bangunan bermasalah di Jalan Mahoni, tidak ditindak.

Senada dengan Usman, warga Koja, dia merasa aneh dengan kinerja para pengamat di Kecamatan Koja. “Pasalnya, meski marak bangunan bermasalah. Kok dibiarkan saja,” katanya.

Pantauan di lapangan, banyak bangunan menyalahi IMB berdIri di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, seperti bangunan yang mengantongi izin Rumah Tinggal, namun fisiknya berubah menjadi Ruko, yaitu di Jl. Manggar No 22 RT 004 RW 003 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Selain itu, bangun di Jl. Walang Sari Raya Samping Alfa, tiga Unit Ruko dengan ketinggian Tiga lapis, yang mengantongi izin Rumah tinggal. Upaya konfirmasi terus diupayakan ke pihak terkait.

Penulis : Deden Kurniawan

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan