Transaksi Sewa-menyewa Terkendala, Pengusaha Garut Ingin Uangnya Dikembalikan

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

Pedika,  pengusaha di  Garut hingga saat ini masih terus mengharapkan agar uangnya dikembalikan oleh  pengelola IBC Garut, H. Cucu, sebab transaksi sewa-menyewa  di Intan Business centre (IBC) Garut tersebut mengalami kendala.

Bacaan Lainnya

Disebutkan,  sewa menyewa tersebut seharusnya batal ketika terjadi gangguan oleh lingkungan.
Kronologi sewa menyewa tersebut terjadi tiga tahun silam, dimana Pedika selaku pengusaha Garut  menyewa dua unit  Ruko di IBC dan sudah membayar sewa sebesar Rp.150 juta.

Namun di tengah perjalanan, terdapat gangguan dari lingkungan setempat. Dimana sebagian komunitas warga melarang Pedika membangun Ruko tersebut dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

Pada saat itu, Pedika yang merasa terusik, ingin membatalkan perjanjian dengan pengelola IBC. Hal itu berdasarkan perjanjian yang dibangun bahwa apabila dalam perjalanan terdapat gangguan dari pihak ketiga maka pihak penyewa berhak mendapatkan kembali uang sewanya.

Namun H Cucu selaku pengelola, belum  mengembalikan uang sewa yang telah diterimanya. Karena dalam hal ini H Cucu lah yang secara sah menjalin akad kerjasama dan menerima uang tersebut dari Pedika. Walaupun uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening nama lain.

“Saya. tidak mau tahu uang itu kemana, yang jelas H Cucu selaku pengelola IBC yang membuat perjanjian akad sewa menyewa,” katanya baru-baru ini.

Dikatakan, dari beberapa kali mediasi, H Cucu belum.juga  mengembalikan uang sewa tersebut. “Ia malah melemparkan masalah tersebut kepada Direktur Utama atau pemilik IBC,” jelasnya.

Pedika sangat berharap bahwa uang miliknya itu segera dikembalikan utuh. Karena selama ini dia tidak pernah menikmati sedikitpun Ruko yang dijanjikan tersebut.

Beberapa kali dimediasi oleh kuasa bicara dari Pedika, H Cucu terus berkelit tidak mau mengembalikan uang sewa tersebut. Namun dia menawarkan sejumlah opsi kepada Pedika namun dirasakan masih berat.

Pedika sendiri beberapa kali menawarkan opsi terbaik, namun pihak pengelola IBC masihjuga tak mau menyerahkan uang sewa tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada H. Cucu mengatakan, bahwa dalam hal ini pihak warga  yang memberikan gangguan terhadap sewa-menyewa Ruko tersebut. Karena warga setempat awalnya mengira lokasi Ruko yang akan disewa Pedika adalah ruang terbuka hijau (RTH). Namun belakangan baru diketahui bahwa Ruko tersebut bukan RTH.

“RW dengan RT malah memasang spanduk, padahal yang mau dibangun bukan di RTH,” ujar H. Cucu, (26/4/2024).

Cucu juga memastikan bahwa lokasi Ruko yang akan disewea Pedika sudah sesuai dengan perizinan dan boleh digunakan, sehingga pihaknya sudah merasa memenuhi kewajiban selaku pemberi sewa.

Penulis: H.Ujang Slamet

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan