Kabupaten Tangerang. jurnalkota.id
Galian Tanah yang setiap malam melintasi jalan Raya Solear, Cisoka, Balaraja diduga tidak berizin ke wilayah setempat dan Marka jalan Dinas perhubungan Kabupaten Tangerang.
Kepada media, staf Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Prov.Banten, Koko Satria N, S.Kom.
Rabu, (7/4/2021) siang mengatakan, kalau lintasan jalan truk galian tanah belum ada konfirmasi ke kantornya.
“Kalau jalan yang dilintasi Truk tanah tersebut dari Maja, Solear, Cisoka, Balaraja, itu masuknya ke Provinsi Banten, kalau kita hanya jalan Kabupaten. Proyek usaha galian tanah tersebut itu adanya di rambu-rambu Lalu Lintas, kayak semacam jalan raya serang, pengerjaan galian tanah dari Cilayang belum ada konfirmasi dari masyarakat pun belum ada aduan,” katanya.
Dikatakan, terkait galian, pihaknya tidak memiliki wewenang. “Kalau masalah galian kami Dinas Perhubungan tidak ada hak, dan kami hanya menyetop unit yang melintas yang bermuatan tanah, dan yang angkutan barang dan tambang, hal itu bagian lalu lintas, dan lebih jelasnya ke pak Sukri Kabid Dinas perhubungan Kabupaten Tangerang, dan kebetulan beliau lagi ada tamu dari Dinas perhubungan Tangerang Selatan,” ucapnya.
Menurut Sukri, selaku Kabid Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengatakan, soal galian tanah bukan ranah Dinas Perhubungan, tapi Satpol P.
“Pengusaha Galian tanah Cilayang tidak ada ijin ke kami, silahkan ke Satpol PP, ya pak,” ungkapnya.
Penulis : Agi/Deni/Firli

