Bintan, jurnalkota.id
Kepolisian Sektor Gunung Kijang menghadirkan barang bukti dan tersangka pada saat compresi Press pengungkapan kasus Tindak pidana Pencurian didepan Kantor Polsek Gunung Kijang, Selasa (21/7/20).
Pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang dengan 1 orang tersangka berinisial NM (19 thn), sedangkan kedua tersangka berinisial RAB (17 thn) dan S (16 thn) di dalam sel tahanan, ketiga tersangka melakukan aksinya pada Minggu tanggal 21 Juni 2020, kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada Sabtu 18 Juli 2020.
Terhadap ketiga tersangka berinisial NM, RAB dan S sering berulang-ulang melakukan tindak kejahatan dan ketiga juga sebagai mantan Residivis dan mendapatkan Asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang Km.18 pada bulan April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan tiga orang tersangka di dua tempat, pertama disebuah Warung dan di Musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 Rt 002 Rw 003 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang.
“Ketiga tersangka mengambil milik korban diwarung berupa uang tunai dilaci sebesar seratus ribu rupiah dan tiga tabung gas ukuran kecil, sedangkan Infag Musholah berisikan uang tunai lebih kurang satu juta lima ratus ribu rupiah,” katanya.
kemudian tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dari informasi.
“Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang,” ujar Kapolsek.
Dan kedua tersangka dibawa ke Polsek untuk dilakukan introgasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan masih ada satu lagi temannya yang ikut melakukan pencurian tersebut yang berinisial NM yang tinggal di Tanjungpinang, kemudian terhadap tersangka berinisial NM dilakukan penangkapan dirumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang.
“Atas perbuatan tersebut Tersangka berinisial NM, RAB dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun,” ujarnya.
Penulis: Antoni