Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepolisian Resor (Polres) Serang, telah membangun pusat pelayanan terpadu satu pintu.
Langkah tersebut selain meningkatkan pelayanan publik yang aman dan nyaman, sekaligus menekan pungutan liar (pungli). Selain itu, fasilitas untuk penyendang disabilitas dan ruang ibu dan anak juga telah disiapkan dengan fasilitas AC dan ruangan bermain anak, untuk menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si mengatakan saat ini menyiapkan sarana dan prasarana membangun pusat pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu ini meliputi layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan sidik jari.
“Jadi pelayanan SKCK, SPK dan layanan sidik jari serta layanan untuk pelaporan menjadi satu atap. Seluruh petugas piket dari masing-masing satuan fungsi ada di gedung itu, tidak terpisah-pisah sehingga menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian,” kata Kapolres ditemui diruang kerjanya, Sabtu (24/4/2021).
Kapolres Serang mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu akan menekan praktik pungli sekaligus mewujudkan komitmen Polres Serang meraih predikat WBBM meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, bersih dan bebas pungli.
Upaya peningkatan pelayanan masyarakat di mako Polres Serang ini mendapat apresiasi Ketua Perwakilan Ombudsman Banten, Dedi Irsan. Ombudsman, kata Dedi, mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan, yang bertujuan untuk lebih memudahkan pelayanan ke masyarakat.
“Kita apresiasi dan mendukung Polres Serang dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan ke masyarakat,” kata Dedi.
Penulis : Agi