Batam, jurnalkota.online
Unit Pemberantasan Pungutan Liar atau Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Rabu (16/2/2022).
Rakor yang dilaksanakan bersama seluruh UPP Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri ini dilaksanakan di Ruang video conference (vicon) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kota Batam.
Ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. M Rudy Syafiruddin mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini, merupakan bentuk early warning system atau peringatan dini dalam hal pemberantasan Pungli pada pelaksanaan dana desa.
“Kita harap, dengan Rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana Pungli dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rudy, pada Rakor yang dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Inspektorat, Kepala Dinas PMD, BPKP, Binmas, DitIntelkam dan DitReskrimsus, serta para Wakapolres di Jajaran Polda Kepri, selaku Ketua UPP tingkat Kabupaten serta Perwakilan Kepala Desa serta Perwakilan Bhabinkamtibmas yang ada di Provinsi Kepri.
Rudy mengatakan, bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.
“Namun kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan mau pun Kepolisian, karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Rudy.
Untuk itu, lanjut Rudy, melalui Rakor ini, diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa.
“Serta menjadi bahan evaluasi, agar ke depannya penyerapan anggaran dana desa dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum,” tegas Rudy lagi.
Dilanjutkan Rudy, bahwa dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning, agar tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh APH.
“Juga, untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan (Pungli) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa,” jelas Rudy.
Rudy mengharapkan, agar ke depannya seluruh aparatur desa untuk dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran.
“Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan masyarakat juga, diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait,” pungkas Rudy.
Editor: Antoni