Kab.Bekasi, jurnalkota.id
Pemerintah Psrovinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui tim verifikasi yang dibentuk dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan para pihak terkait
menyebutkan bahwa hasil klarifikasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sudah lengkap dan dianggap layak diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua tim verifikasi yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait prihal proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Klarifikasi, kata dia, dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, dan Bupati Bekasi, termasuk partai politik (Parpol) pengusung dan proses klarifikasi tersebut telah selesai dilaksanakan.
“Alhamdulillah, proses klarifikasi ke Bupati, Ketua DPRD, dan panlih Wakil Bupati Bekasi sudah dilaksanakan kemarin dan berjalan lancar sesuai rencana,” katanya Jumat (05/6/2020).
Menurut Dani, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat bahwa pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu sudah seusai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinyatakan calon Wakil Bupati Bekasi sudah mengerucut pada dua nama, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. “Selain itu jika merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut dapat digelar tanpa melalui usulan dari Bupati Bekasi,” ujarnya.
Dani Ramdan juga menyampaikan, bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi. “Alasan lainnya juga bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati, maka pemilihan Bupati/wakil Bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD,” ulaanya.
Sementara Panlih, kata Dani mengunglapkan bahwa agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap Bupati Bekasi yang tidak kunjung mengusulkan nama calon Wakil Bupati Bekasi dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
“Sedangkan dalam klarifikasinya, Bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi karena nama calon Wakil Bupati Bekasi yang disodorkan parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem dan Hanura belum mengerucut pada dua nama,” ungkap Dani.
Bahkan, kata Dani, Bupati juga mengunglapkan bahwa nama-nama calon Wakil Bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. “Alasan itu yang menjadi dasar Bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi menjadi pendampingnya. Memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan panlih dengan Bupati,” kata Dani.
Namun ia menyatakan pihaknya telah berhasil menghimpun fakta-fakta dan argumen dari para terkait. Bahkan fakta dan argumen yang diperoleh telah lengkap dan layak diproses untuk diajukan kepada Mendagri. “Hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait sudah lengkap dan layak untuk diproses,” katanya.
Kendati demikian, Dani Ramdan, enggan menyimpulkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut, dengan alasan pihaknya hanya sebatas menghimpun fakta dan argumen dari para pihak terkait.
“Tim verifikasi ini tugasnya hanya mencari sudut pandang dari pihak-pihak terkait. Mengenai keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri. Nanti Mendagri yang akan memutuskan,” katanya.
Sekedar mengingatkan, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada18 Maret 2020 lalu.
Pemilihan dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dihadiri calon wakil bupati Bekasi, Akhmad Marzuki, dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.(Sya)
Penulis: Kusnadi