Viral Kasus Tanah Bengkok Desa Tobat, LSM Geram Minta Pemkab Tangerang Tunjukan Bukti

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Lokasi pembangunan Balaraja City Square di Pasar Sentiong Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang disoal oleh warga karena diduga kuat berdiri di atas tanah bengkok, atau aset miliki Desa Tobat, berbuntut panjang dan semakin memanas.

Bacaan Lainnya

Setelah, pada Kamis (12/11/2020), puluhan masyarakat Desa Tobat memasang plang pengumuman di depan lokasi pembangunan Balaraja City Square. Kini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia, angkat bicara dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menunjukan bukti.

Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H.Alamsyah, Sabtu (14/11/2020) mengatakan, melihat permasalahan yang terjadi di Desa Tobat, yang jelas tidak mungkin pihak Desa dan warga mengklaim kepemilikan tanah desanya tanpa memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita bisa lihat pada papan pemberitahuan yang di pasang oleh perangkat desa beserta warga, di sana tertulis persil no 126. Dan kami masyarakat meminta pihak Pemkab dan PD Pasar dapat menjelaskan dan menunjukan bukti-bukti yang menurut pihak PD Pasar tanah tersebut dihibahkan oleh Pemkab Tangerang,” kata Alamsyah kepada awak media.

Alamsyah menjelaskan, pengaturan tanah bengkok dapat ditemui dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Menurut Alamsyah, pada pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara. Jadi tanah bengkok merupakan salah satu tanah desa .

“Permendagri nomor 4 tahun 2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok, dalam pasal 15 dengan jelas disebutkan kekayaan desa yang berupa tanah tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali di peruntukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Namun, lanjut Alamsyah, pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal 15 Permendagri nomor 4 tahun 2007, dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Selanjutnya pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagai mana di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan keputusan kepala desa,” paparnya. Untuk kepentingan informasi lebih lanjut, diupayakan konfirmasi ke pihak Pemkab Tangerang.

Penulis : Rusli

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan