Bandung, jurnalkota.online
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar (Kajati Jabar) Dr. Asep N. Mulyana Bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyidangkan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan, pada Selasa, 15 Februari 2022, bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LLRE Martadinata No. 74-80 Kota Bandung, sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim terhadap terdakwa HW yang sebelumnya dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan penyitaan aset terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH., MH dalam Siaran Pers No. PR-004/L/L.2/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 mengabarkan, Kajati bersama Tim JPU mendatangi PN Kota Bandung sekitar pukul 10.00 Wib dan langsung menuju ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wib dan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Adi yang beranggotakan Hakim Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman. Adapun Tim JPU diketuai oleh Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), Jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Kelas IA Khusus) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku persetubuhan terhadap anak, selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta. Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ini Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana menyatakan pikir-pikir.
Sidang berjalan lancar dan tertib dan banyak menarik perhatian media dan masyarakat kota Bandung yang hadir di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikarenakan sidang berlangsung secara terbuka dan menghadirkan terdakwa Herry Wirawan.
Penulis: Ratna