Dari kiri, dirut PDAM Perumda, Wai Kota, dan Sekda Kota MadiunMadiun, jurnalkota.online
Untuk mendukung kelancaran dalam pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Taman Sari melakukan perubahan peraturan berdasarkan keputusan direksi No: 690-401.501/11/2022.
Antara lain, Pasang Baru Gratis, Pemutihan Denda Pelanggan Non Aktif, Perubahan Biaya Pemeliharaan Meter Air dan Denda. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Febuari 2022 tagihan Maret 2022.
Namun keputusan ini tidak berlaku bagi pengembang perumahan/perumnas, tanah kosong, Ruko dan pertokoan.
Sosialisasi ini dihadiri, Wali kota Madiun, H.Maidi, Sekda Kota Madiun, Soekoe Dwi Hendarto, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto beserta jajaran direksi serta LPMK se-Kota Madiun dan tokoh masyrakat, Kamis, (10/2/22) di Jl.Sulawesi No.18 Kota Madiun.
Dalam sambutannya, Suyoto mengatakan, untuk keadaan Perumda saa ini Kecamatan Manguharjo 10.022, Taman 19.592 dan Kartoharjo 11.870. total keseluruhan 41.484 pelanggan.
“Sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum ada kenaikan tarif dasar PAM. Kenaikan hanya di administrasi dari Rp.5.500 menjadi Rp.8.000,” tandasnya, Kamis 10/2/22).
Selanjutnya, H.Maidi juga menyampaikan, menaikan tarif sama halnya menaikan bisnis, tapi kalau untuk perawatan itu boleh, PDAM bisnis sosial, artinya banyak sosialnya dari pada bisnisnya. Dalam hal ini harus ada keseimbangan dalam bisnis, pendapatan meningkat, pelayanannya juga harus meningkat, jangan menurun.
“Bukan hanya pemasangan gratis, tapi juga untuk Corporate Social Responsibility (“CSR”) dari PDAM, untuk Marbot, Penggali Makam, Pengangkut Sampah, Mudhin, Guru TPA, Lampu dan pohon itu termasuk dari 2 % dari PAD Rp.24.milyar,” pungkasnya.
Penulis: Iwan Ht