Tanjungpinang, jurnalkota.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020. Penyerahan DPA tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (16/11/20).
Rahma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kerjasama Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi atas upaya yang optimal kepada pihak-pihak yang terlibat terhadap penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Rahma menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Dengan penyerahan DPPA-SKPD ini sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta selanjutnya seluruh OPD instansi dan unit kerja pemerintah dapat segera melaksanakan program kegiatan dan belanja sesuai tugas dan fungsinya serta konsisten dengan anggaran kas yang termuat di dalam dokumen anggaran tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, bahwa dalam kondisi tahun ini semua daerah termasuk Kota Tanjungpinang mengalami permasalahan yang sama yaitu pandemi Covid-19, sehingga dengan kondisi tersebut perencanaan anggaran semula di APBD murni mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu dengan pengalihan anggaran lebih diprioritaskan ke penanganan Covid-19 menjelang perubahan APBD, maupun di perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini.
“Sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020, dengan prioritas belanja bidang kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 penyediaan jaring pengaman sosial serta penanganan dampak ekonomi, dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah,” jelasnya.
Rahma juga berharap kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik, serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengharapkan kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan jangan sungkan untuk melaksanakan koordinasi dengan pejabat pengelolaan keuangan daerah dan aparat pengawas dalam rangka kenyamanan dan keamanan kita bersama,” tutupnya.
Terdapat sebanyak 33 Dinas yang memperoleh DPPA Pada Penyerahan DPPA-SKPD yang dilaksanakan, diantaranya dengan rincian Sekretariat Daerah dengan total belanja APBD 2020 sebesar Rp 56,475,618,912.19, kemudian Sekretariat DPRD, sebesar Rp 47,562,920,498.44.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 15,047,649,857.99, Inspektorat Daerah sebesar Rp 10,616,271,811.15, Dinas Pendidikan sebesar Rp 213,976,040,567.90, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp 79,372,998,244.98, Badan Layanan Umum Daerah / Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 87,817,949,980.21, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 68,676,501,024.03.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp 56,285,634,564.85, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 16,854,541,823.62, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 16,261,757,253.06, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 19,507,612,438.24, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp 26,218,703,083.92, Dinas Perhubungan sebesar Rp 13,093,426,482.02.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 12,329,312,147.16, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp 11,981,964,953.55, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp 10,713,811,456.24, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 10,351,689,176.20, Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 10,322,048,976.10, Dinas Sosial sebesar Rp 9,411,590,382.30, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 8,680,588,539 25.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp 8,603,681,641.06, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 7.818,137,036.48, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp 7,778,149,413.60, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,436,559,114.02.
Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp 6,325,701,694.14, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 5,416,385,097.60, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp 4,879,695,111.00, Sekretariat Dewan Pengurus Kopri sebesar Rp 1,348,897,222.40.
Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp 8,058,821,642.41, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp11,689,166,108.46, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp 9,121,992,990.98 dan Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp 9,668,875,750.58.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni