Tanjungpinang, jurnalkota.id
Zakat ASN merupakan zakat hasil potongan 2,5% dari penghasilan ASN yang menyatakan bersedia, yang dikelola dan disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang. Penyaluran zakat ASN mengikuti kriteria 8 asnaf kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kabag Kesejahteraan Rakyat, H. Saparillis S.Ag, M.Si menyampaikan, pemerintah dalam hal ini melalui perangkat RT dan RW bersama Lurah setempat mendata warganya yang memerlukan bantuan, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Baznas terkait data warga serta kebutuhannya. Kemudian Baznas akan melakukan pengecekan data di lapangan dan menyesuaikan dengan kriteria penerima yang berhak.
“Dengan Zakat ASN ini tidak memerlukan waktu dan proses yang panjang, asalkan penerima masuk dalam kriteria 8 asnaf. Akan membutuhkan waktu bila bantuan menunggu APBD sedangkan kebutuhan diperlukan saat ini,” ujar Saparillis, Kamis (29/4/2021).
Terkait pemberian alat tangkap ikan yang seharusnya masuk dalam program Pemerintah, tahun ini dikarenakan kondisi pandemi, seluruh Pemerintah Daerah melakukan refocusing pemotongan APBD untuk penanganan covid-19, sehingga program kegiatan yang telah disusun tidak dapat dijalankan. “Sedangkan kebutuhan masyarakat untuk kepentingan usahanya bersifat segera, untuk itulah bantuan perlengkapan usaha, kesehatan, perbaikan rumah, hingga kebutuhan harian dapat diakomodir oleh zakat ASN yang sudah terkumpul,” tambahnya.
Pemerintah tidak menentukan atau memilih masyarakat mana yang mendapatkan bantuan. Pemerintah bertugas menyerahkan data dari RT/RW melalui Kelurahan, yang kemudian bersama Baznas menyerahkan bantuan tersebut.
Untuk memberikan bantuan, penyerahan tetap dilaksanakan oleh Baznas, sedangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut mendampingi dalam pelaksanaannya termasuk Wali Kota. Seperti pada program jumat berkah di setiap Kelurahan, pembagian beras diikuti oleh seluruh kepala OPD untuk menyaksikan sekaligus menyerahkan langsung.
“Dan disaat kondisi covid sedang tinggi, untuk menghindari kerumunan atau pengumpulan massa, bantuan diserahkan kepada OPD masing-masing untuk membagikan bantuan kepada fakir miskin yang ada di lingkungan kantor atau rumah masing-masing,” ungkap Saparillis.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni