Garut, jurnalkotatoday.com
Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, HW mempertanyakan perihal atas datangnya surat dari Pengadilan Negeri Bandung kepada dirinya.
Menurut dia, yang menjadi masalah dan dipertanyakan, kenapa surat dari Pengadilan Negeri Bandung itu sudah dalam kondisi terbuka. Surat itu dari petugas Pengadilan Garut, dishare melalui whatsapp kepada Kades Samarang. Setelah dari Kades, baru surat itu diserahkan kepada HW sebagai pihak tergugat.
“Menurut kuasa hukum saya, tidak boleh surat itu diberikan dalam kondisi terbuka, apalagi diberikan via orang lain, dishare melalui media sosial lagi. Itu melanggar privasi dan melanggar UU ITE,” ujarnya mengulang penjelasan dari penasehat hukumnya, Senin (31/7/2023).
Dikatakan, dirinya tidak menerima hal tersebut, karena permasalahan ini menjadi terbuka dan menyebar di media sosial. “Saya sangat menyayangkan dan akan menuntut pihak yang terlibat dalam masalah ini,” ujarnya.
Yang jadi masalahnya lagi, surat itu tidak diberikan dalam bentuk hard copy kepada HW sebagai penerima sah. “Harusnya diberikan langsung kepada saya,” ungkapnya.
Namun pegawai Pengadilan Negeri Garut hanya memberikan dalam bentuk soft copy yang tidak jelas. “Dan yang anehnya lagi, surat itu sudah dikeluarkan sejak bulan Junioré 2023, tapi kenapa baru bulan Juli 2023 diberikan,” katanya.
Menurut kuasa hukumnya, kata HW, terkait nomor yang tertera di surat-e tersebut, terus dicek melalui layanan online Pengadilan Negeri Bandung.
Oleh karena itu pihaknya akan menyelidiki dan melaporkan apabila surat itu illegal dan dibuat tujuannya untuk apa. “Atau sekedar menakut-nakuti saja,” tandasnya.
Menurut HW, perkara yang dihadapinya adalah perkara perdata. Tapi kenapa seakan berujung kepada pidana. Dikatakan, dia sadar, barang atau mobil yang diperkarakan di sini belum lunas atau menunggak. “Tapi ini kan perdata,” ujar dia.
Ketika masalah surat tersebut ditanyakan ke pihak Pengadilan Negeri Garut, yakni AH sebagai juru sita, mengatakan dirinya belum bisa memberikan jawaban. Ia akan konfirmasi dahulu, namun tidak menjelaskan konfirmasi kepada siapa. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: H. Ujangslamet/S.Zihad.