Warga  Garut Mempertanyakan Kedatangan Surat Pengadilan dalam Kondisi Terbuka

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, HW  mempertanyakan  perihal  atas datangnya surat dari Pengadilan Negeri Bandung kepada dirinya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, yang menjadi masalah dan dipertanyakan, kenapa surat dari Pengadilan Negeri Bandung itu sudah dalam kondisi terbuka. Surat itu dari petugas Pengadilan Garut, dishare  melalui whatsapp kepada Kades Samarang. Setelah dari Kades, baru surat itu diserahkan kepada HW sebagai pihak tergugat.

“Menurut kuasa hukum saya, tidak boleh surat itu diberikan dalam kondisi terbuka, apalagi diberikan via orang lain, dishare melalui media sosial lagi. Itu melanggar privasi  dan melanggar UU ITE,” ujarnya mengulang penjelasan  dari penasehat hukumnya, Senin (31/7/2023).

Dikatakan, dirinya  tidak menerima hal tersebut, karena permasalahan ini menjadi terbuka dan menyebar di media sosial. “Saya sangat menyayangkan dan akan menuntut pihak yang terlibat dalam masalah ini,” ujarnya.

Yang jadi masalahnya lagi, surat itu tidak diberikan dalam bentuk hard copy kepada HW sebagai penerima sah. “Harusnya diberikan  langsung  kepada saya,” ungkapnya.

Namun pegawai Pengadilan Negeri Garut hanya memberikan dalam bentuk soft copy yang tidak jelas. “Dan yang anehnya lagi, surat itu sudah dikeluarkan sejak bulan Junioré 2023, tapi kenapa baru bulan Juli 2023 diberikan,” katanya.

Menurut kuasa hukumnya, kata HW,  terkait  nomor yang tertera di surat-e tersebut, terus dicek melalui layanan online Pengadilan Negeri Bandung.

Oleh karena itu pihaknya akan menyelidiki dan melaporkan apabila surat itu illegal dan dibuat  tujuannya  untuk  apa. “Atau sekedar  menakut-nakuti saja,” tandasnya.

Menurut HW,  perkara yang dihadapinya  adalah perkara perdata. Tapi kenapa seakan  berujung kepada pidana. Dikatakan, dia sadar, barang atau mobil yang diperkarakan di sini belum lunas atau menunggak. “Tapi ini kan perdata,” ujar dia.

Ketika  masalah surat  tersebut ditanyakan  ke pihak  Pengadilan Negeri Garut, yakni AH sebagai juru sita, mengatakan dirinya  belum bisa memberikan jawaban. Ia akan konfirmasi dahulu, namun tidak  menjelaskan  konfirmasi kepada siapa. Untuk informasi  lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi  ke pihak terkait.

Penulis: H. Ujangslamet/S.Zihad.

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan