Garut, jurnalkota.online
Warga Kabupaten Garut banyak yang keheranan dan kecewa ketika datang ke kantor Samsat Garut. Pasalnya program penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis balik nama rupanya sudah ditutup..
H.Nyanyang dan H.Diman yang mencoba datang membayar pajak merasa kaget, karena denda pajak kendaraan miliknya begitu besar.
Ketika Ia mencoba menanyakan soal program penghapusan denda pajak itu rupanya sudah berakhir per tanggal 24 desember 2021.
H.Nyanyang dan H.Diman bertanya bukankah, biasanya program itu hingga habis akhir tahun, yaitu tanggal 31 Desember. Rupanya menurut petugas Samsat Garut program itu hanya sampai tanggal 24 Desember.
“Kami atas nama masyarakat Garut meminta kepada pemerintah daerah dan pusat untuk diperpanjang program penghapusan denda dan gratiskan balik nama,” ujarnya, (27/12/21).
Karena dalam hal ini H.nyanyang merasa sebagai warga negara yang taat terhadap kewajiban. Ia memint kebijakan itu, lantaran di masa pandemi ini beban hidup begitu besar. Bagaimana bisa harus dibebani lagi dengan denda pajak.
“Karena dendanya terlalu besar yaitu mencapai Rp 6 juta,” ujarnya.
Penulis: H.Ujang Slamet/Saepul Zihad