Kota Serang, jurnalkotatoday.com
Kampung resik kota serang di link. Baros.RT. 03/RW 01 Kelurahan Taktakan ikut serta dalam kegiatan ajang lomba katagori kampung resik 2023 tingkat kota serang, Kamis (3/8/2023).
Ajang lomba katagori kampung resik tingkat Kota Serang yang diikuti oleh warga Link. Baros RT 03/RW 01 untuk memotivasi kesadaran warga betapa pentingnya hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
Salah satu anggota/kelompok penggerak sadar hukum di Link. Baros RT 03/01 Mukhlis, berharap dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar sadar kebersihan lingkungan.
“Kita sebagai warga Lingkungan Baros, harus sadar bahwa keobersihan lingkungan itu wajib, supaya lingkungan disekitar kita segar,” kata Mukhlis.
Mukhlis juga menambahkan, seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup BAB 1 .pasal 1, disana dikatakan, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup. “Termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya,” jelasnya.
Hadir dalam giat bersih – bersih lingkungan Baros Kecamatan Taktakan, Ketua Rt dan warga masyarakat Rt 03, sehingga masyarakat bisa kompak dan merasakan bersihnya lingkungan sekitat.
Penulis : Jaedi