Warga Mendesak CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya

Jakarta, Jurnalkotatoday

Warga mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Kec. Grogol Petambura (Gropet), Jakarta Barst melakukan tindakan tegas terhadap 3 bangunan komersial, yang diduga tanpa izin atau PBGdi Jl. Swadaya V No. 1684 RT.03/06 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi Izin, pemilik bangunan atau kontraktor terkesan tidak peduli ketika beberap warga yang mempertanyakan izin bangunan tersebut. Dengan mengatakan telah “berkoordinasi” dengan salah seorang oknum pegawai Dinas CKTRP Kec. Gropet.

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga, Andri, yang merasa tidak nyaman dengan kegiatan bangunan tersebut. Di mana bangunan tersebut akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar.

“Kami jelas menolak bangunan tersebut, karena akan menjadi contoh buruk bagi wilayah sekitar, untuk itu kami juga telah membuat laporan tertulis kepada Dinas CKTRP Kec. Gopet untuk segera menindak dan memerikasa oknum yang diduga telah menerima upeti dari penyelenggar bangunan tersebut,” kata Andri, Senin (30/6/25) di Kantor Kecamatan Gropet.

Sementara, salah seorang pegawai Dinas CKTRP Kec. Gropet, Efendi ketika diminta konfirmasi, mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya belum pernah ke lokasi dan mengenal orang yang mengaku telah berkoordinasi terkait hal ini. Ini informasi tidak benar Bang dalam waktu dekat akan saya cek,” katanya saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp-nya.

Menanggapi hal tersbut, salah seorang pengamat Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kec. Gropet, yang dihubungi lewat ponsel  mangatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi dalam waktu dekat ini.

“Kami akan melakukan pengecekan dan meninjau lokasi bangunan tersebut, dalam waktu dekat ini” ungkapnya,  (24/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Jakarta Barat, yang terus mengamati perkembangan pembangunan, Ruswandi menegaskan, agar instansi terkait meluruskan rumor tersebut, dengan segera menindak, bahkan menutup dan menghentikan pengerjaan proyek tersebut dalam waktu dekat.

“Jika hal tersebut tidak benar, Dinas CKTRP harus segera menutup lokasi proyek itui” katanya. Syaiful

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan