Garut, jurnalkota.id
Warga Garut atas nama Euis, pada tanggal 4 September 2020 menceritakan bagaimana pengalaman anaknya yang mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan oleh debt collector WOM Finance, ketika berkunjung ke Cianjur. Saat itu BPKB mobilnya sudah digadaikan ke WOM Finance, pada waktu itu, mobil dibawa anaknya bernama Anwar. Ketika dalam perjalanan ke Cianjur, anaknya dikuntit oleh debt collector kurang lebih 6 motor. Tiba-tiba pintu mobilnya digedor oleh debt collector tersebut.
“Anak saya disuruh berhenti di tengah jalan. Lalu terjadi percakapan bahwa pemilik mobil ini menunggak pembayaran kredit,” ungkapnya baru-baru ini.
Euis sendiri menceritakan, dia meminjam uang ke WOM Finance kurang lebih Rp 60 juta. Dia mencicil tiap bulan sebesar Rp 2.720.000 dan sudah mencicil sebanyak 21 kali. Kurang lebih sudah Rp 57 juta uang yang masuk, dan sudah di setor ke pihak WOM Finance hampir, melunasi uang pokok yang dia pinjam.
“Uang saya, sudah masuk ke WOM hampir saja melunasi uang pokok yang saya pinjam. Namun, kenapa WOM tidak berkeprimanusiaan menarik mobilnya seperti begal, ditengah jalan pada saat malam hari,” katanya.
Euis menambahkan, mengalami kredit macet bukan karena lalai. Tapi karena pandemi Covid-19, menyebabkan ekonominya terpuruk dan sulit mencicil utang.
Euis besama keluarganya mendatangi kantor WOM Cabang Kabupaten Garut pada tanggal 30 september 2020,
melunasi kredit macet selama, kurang lebih 6 bulan Rp 16 juta.
Namun pihak WOM sendiri dia nilai seolah mempermainkan. WOM seolah ingin menguasai dan melelang mobil tersebut.
“Saya bukan lalai, untuk membayar tanggung jawab saya, tapi karena Covid – 19 sehingga usaha saya macet,” katanya.
PT WOM Finance Cabang Kabupaten Garut melalui Headcool Colection Dadan, yang membidangi kredit macet selama 6 bulan, mengatakan, kepada wartawan Jurnal Kota baru-baru ini benar mobil ibu Euis ada dalam WOM Finance, tapi untuk memberikan wewenang bukan dirinya, karena masih ada pimpinannya.
“Untuk memberikan mobil kepada Ibu Euis bukan wewenang saya, karena masih ada atasan saya,” katanya di kantornya.
Kepala Cabang PT WOM Finance Cabang Garut, tidak pernah bisa ditemui terkait penarikan mobil tersebut.
Dalam kasus ini, PT WOM Finance cabang Kabupaten Garut dinilai abaikan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ). Nomor 18 /PUU – XVI /2019. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Bahkan, perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan. Untuk memenuhi keterangan lebih lanjut, akan terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis : H Ujang S
Editor : Haris