Depok, jurnalkotatoday.com
Selama 40 tahun lebih pasca pembangunan perumahan Komplek Pertamina – IPTN Cibubur yang berlokasi di Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan belum juga diserahkan oleh pengembangnya.
Hal inilah yang mendorong warga melalui Rukun Tetangga (RT) yang ada di perumahan tersebut kemudian berinisiatif untuk menyerahkan Fasum dan Fasosnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot ) Depok.
Dalam surat No. : 03/SK/IV/22 tentang Permohonan Penyerahan Aset berupa Fasum Fasos yang Berada di Lingkungan Perumahan Pertamina IPTN Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang ditujukan kepada Walikota Depok cq. Badan Keuangan Daerah (BKD), warga melalui pengurus RT 10 RW 03 menyatakan menyerahkan Fasum Fasos di lingkungannya agar didaftarkan dan dicatatkan sebagai aset Pemerintah Kota Depok. Hal ini dikarenakan pengembang perumahan sudah tidak ada, sehingga warga berinisiatif untuk mengamankan aset pemerintah tersebut.
Sudrajat Suciono, selaku Ketua RT 01/RW 03 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, yang wilayahnya meliputi seluruh kawasan perumahan Pertamina IPTN, saat ditemui jurnalkotatoday.com, Selasa (26/04/2022) menyatakan, bahwa pihaknya berinisiatif mengamankan Fasum dan Fasos yang seharusnya terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota Depok agar lahan tersebut mempunyai kekuatan hukum, jika nanti di pergunakan untuk kepentingan warganya.
“Kami berinisiatif mengajukan permohonan penyerahan fasum dan fasus di lingkungan perumahan Pertamina IPTN, karena pengembangnya sudah tidak ada. Hal ini kami lakukan agar jika nanti warga mempergunakan lahan fasum dan fasos tersebut mempunyai status hukum lahannya sebagai aset pemerintah,” ujar RT Sudrajat panggilan akrabnya.
Tercatat ada 7 titik lahan Fasum dan Fasos yang dimohonkan untuk serahkan kepada Pemerintah Kota Depok, antara lain :
1. Tanah yang di atasnya terdapat bangunan berupa Masjid Nusantara
2. Taman bermain yang terletak di Jalan Kesuma Puri
3. Tanah yang di atasnya terdapat bangunan Posyandu
4. Tanah kosong di ujung Jalan Kesuma Puri
5. Tanah yang saat ini di atasnya terdapat bangunan gudang
6. Tanah kosong di belakang Jalan Sandra Puri
7. Tanah berupa area rawa sebagai resapan air dengan nama Rawa Sepat
Lebih lanjut RT Sudrajat menegaskan, bahwa penyerahan Fasum dan Fasos ini berdasarkan siteplan perumahan Pertamina IPTN yang di tetapkan Badan Perancang Pembangunan Kabupaten (BAPPEMKA) Bogor tanggal 2 November 1977 – No. Pr. 013.045.1977.
Sekretaris RT 10/RW 03, Karel Sigalingging, terpisah ditemui jurnalkotatoday.com, Selasa (26/04/2022) menegaskan, surat permohonan ini juga didukung oleh tanda tangan puluhan warga di wilayahnya.
Dihubungi via telepon, Selasa (26/04/2022), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Fadly menegaskan, terkait surat warga komplek Pertamina IPTN yang mengajukan permohonan penyerahan Fasum dan Fasos di komplek perumahannya, pihaknya menyambut baik langkah tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Penulis : Diddy Kurniawan