Jakarta, jurnalkota.online
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kepulauan Seribu terus melakukan penyuluhan terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 (tiga) kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu yang diadakan di Balai Warga Kelurahan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Kamis (7/10/2021).
Dikatakan oleh IPDA Ogan Loviana selaku Pembicara yang menjabat Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Binmas Polres Kepulauan Seribu, bahwa
Pemerintah membagi pelaksanaan PPKM per level berdasarkan sejumlah faktor, antara lain indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO. Indikator ketiga adalah kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Menurut rekomendasi WHO, ada empat level yang menunjukkan situasi Corona di sebuah wilayah salah satunya level 3 yang menunjukkan angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
“Ada aturan yang juga diberlakukan di level ini, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019,” jelas Ogan dalam penyampaiannya di acara penyuluhan.
Diketahui, acara penyuluhan yang diadakan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kepulauan Seribu ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Aparat Kelurahan Pulau Panggang, Para Ketua RT dan RW serta Tokoh Masyarakat setempat.
“Penyuluhan yang kita berikan sebagai edukasi kepada warga masyarakat sehingga warga masyarakat mau menerapkan aturan selama PPKM Level3,” ujarnya.
Penulis: Amin