Tangerang, jurnalkota.online
Peredaran obat keras Golongan G Jenis Tramadhol dan Exshimer marak di Kab. Tangerang. Hal tersebut membuat warga resah. Informasi di lapangan, obat keras tersebut diperjualbelikan di
Toko Kosmetik yang banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pantauan awak media di salah satunya Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang, Selasa (26/10/202), tampak ramai antrean anak muda yang diduga tengah membeli obat di tempat tersebut.
Sebelumnya, ketika awak media
Berbincang dengan penjaga toko yang berada di jalan Raya Kemiri Kronjo, mengaku menjual obat tramadhol dan exshimer, namun dirinya baru bekerja dua bulan.
“Saya hanya disuruh jaga toko saja Pak, yang saya jual jenis tramadhol dan exshimer saja, kata bos saya udah kordinasi sama aparat setempat Pak,” ungkapnya, tanpa menyebutkan aparat yang mana, Selasa (26/10/202).
Menurut Warga setempat, AF yang tinggal di dekat toko tersebut, dia merasa heran, karena banyaknya anak muda yang mampir Ke toko kosmetik tersebut.
“Ya Mas, saya curiga mereka jual apa karena setiap hari banyak anak muda yang belanja di toko itu, ternyata mereka jual obat yang terlarang itu, ya Mas harusnya itu dilaporkan ke polisi Mas,” ungkapnya, Senin (25/10/2011).
Penjualan obat keras tanpa resep dokter, diduga bukan hanya di Kecamatan Keronjo, sebab pantauan awak media, menemukan beberapa toko yang berada di wilayah Tigaraksa dan Cisoka, ramai dikunjungi anak muda.
Warga lainnya menyebutkan, peraturan Dinas Kesehatan (Dinkes), obat keras golongan G tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Dikatakan, obat jenis tramadhol dan exshimer tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan anak muda, jika dikonsumsi berlebihan membuat pengguna nya berhalusinasi tingkat tinggi juga merusak fungsi syaraf
“Hal tersebut jelas merusak generasi karena penyalahgunaan obat tersebut di kalangan anak muda sudah lumrah, dan bukan rasia lagi, akan tetapi kenapa masih banyaknya yang menjual bebas di Wilayah Kabupaten Tangerang, diharapkan aparat setempat melakukan penindakan terhadap para penjual tramadhol dan exshimer yang sangat membahayakan masa depan bangsa merusak generasi muda,” katanya.
Undang-Undang Dinas Kesehatan, jelas disebutkan, menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter, dalam pasal 81 ayat 2 huruf C nomor 23 tahun 1992, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Penulis: Dwr/Tim